Terkait OTT di Kemenhub, 5 Orang dan Uang Rp20,7 Miliar Diamankan KPK

Terkait OTT di Kemenhub, 5 Orang dan Uang Rp20,7 Miliar Diamankan KPK
Konferensi Pers di KPK Terkait OTT di Kemenhub (Foto: Arie/Okezone)

Riauaktual.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ‎selama dua hari berturut-turut sejak Rabu, 23 Agustus hingga Kamis, 24 Agustus 2017.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap Direktur Jenderal Perhubungan Kelautan (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono, pada Rabu 23 Agustus 2017, sekira pukul 21.45 WIB.

Anak buah Menteri Budi Karya Sumadi tersebut ditangkap di penginapan atau sebuah mess di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.‎ Setelah mengamankan Tonny Budiono, KPK pun melakukan pengembangan.

"Hari ini, tim mengamankan ‎S selaku Manajer Keuangan PT AGK dan DG selaku Direktur PT AGK di kantornya, di daerah Sunter, Jakarta Pusat, sekira pukul 10.00 WIB," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).

Kemudian, tim KPK bergerak kembali ke daerah Jakarta Pusat. Sekira pada pukul 14.30 WIB, tim mengamankan Komisaris PT Adiguna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan‎, di sebuah Apartemen di daerah Kemayoran.

"Terakhir, tim mengamankan W selaku Kepala Subdit Pengerukan dan Reklamasi di kantor Ditjen Hubla sekitar pukul 15.00 WIB," sambung Basaria, sebagaimana dikutip dari viva.co.id.

Total, ada lima orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Namun, KPK baru menetapkan dua orang tersangka, yakni Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono, dan Komisaris PT AGK, Adiputra Kurniawan.

"Dari kegiatan OTT ini, KPK mengamankan 4 kartu ATM dari 3 bank yang berbeda, dan 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang yang berbeda," imbuhnya.

Tonny Budiono diduga menerima suap dari Adiputra Kurniawan untuk memuluskan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Adapun, uang suap tersebut diberikan dalam beberapa tahap.

"‎Total uang Rp18,9 miliar dalam bentuk cash. Sementar sisa uang di Bank Mandiri sebesar Rp1,147 miliar, jadi totalnya sekitar Rp20,47 miliar," jelas Basaria.

Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Adiputra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b ata Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index