Sempena HUT RI Ke-72 Tahun 2017, Wakil Bupati Serahkan Remisi Bagi Warga Binaan Lapas Selatpanjang

Sempena HUT RI Ke-72 Tahun 2017, Wakil Bupati Serahkan Remisi Bagi Warga Binaan Lapas Selatpanjang

Riauaktual.com - Sempena HUT RI Ke-72 Tahun 2017, juga membawa kebahagiaan bagi para warga binaan Lembaga Permasyarakatan Selatpanjang, tahun ini sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI sebanyak 106 Narapida menerima remisi, surat pengurangan masa tahanan ini diserahkan kangsung oleh Wakil Bupati H. Said Hasyim didampingi Ka.Lapas Selatpanjang Rio Chaidir, Kamis (17/8).

Turut hadir dalam acara penyerahan surat remisi itu, Kapolres Meranti AKBP Barliansyah, Kajari Meranti Suwaryana SH, Pabung Kodim Bengkalis, Sekretaris Daerah Yulian Norwis, Perwakilan Lanal Dumai, Ketua MUI dan sejumlah Pejabat Eselon II, III dilingkungan Pemkab. Meranti.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Ka. Lapas Selatpanjang, Rio Chaidir, saat ini jumlah warga binaan di Lapas Selatpanjang berjumlah 224 orang. Jumlah tersebut dinilai sudah over capasitas karena Lapas Selatpanjang idealnya ditempati oleh 83 orang, akibatnya satu kamar sel yang harusnya ditempati maksimal 5 orang terpaksa diisi hingga 15 orang.

Dari jumlah keseluruhan warga binaan itu, yang memperoleh remisi sebanyak 106 orang sementara 132 lainnya masih menunggu keputusan Kemenkum HAM RI. Berkat remisi yang diberikan sebanyak 1-5 bulan 2 orang Narapidana bisa menghirup udara segar.

Menyikapi hal tersbut, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, H. Said Hasyim mengucapkan selamat kepada saudara warga binaan yang memperoleh remisi. Wakil Bupati juga mengapresiasi penampilan tarian seni (sekapir sirih) yang ditampilkan langsung oleh para wanita warga binaan lapas Selatpanjang. Menurutnya itu adalah bukti pembinaan di Lapas telah dapat melembutkan jiwa dan rasa sehingga mampu berkarya seni, hal itu juga dapat merubah perasaan yang mengarah pasa perbuatan kriminal dapat diminimalisir sehingga saat kembali kemasyarakat para warga binaan dapat berintegrasi kembali secara sehat.

HUT RI yang saat ini dirayakan di seluruh Indonesia termasuk di Meranti, harus dimaknai oleh warga binaan dengan komitmen terus memperbaiki diri dengan begitu kedepan dapat berbuat lebih baik lagi untuk tumpah darah Indonesia.

Ditambahkan Wabup, pemberian remisi bukan semata merupakan suatu hak yang didapat dengan mudah dan bukan bentuk kelonggaran agar Nap bisa bebas, tapi merupakan sebuah kewajiban dari Kemenkum HAM untuk ikut melaksanakan program pembinaan, mengurangi dampak negatif dari lingkungan Lapas dan stimulan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Pemberian remisi juga bertujuan untuk meringankan dampak Psikis dan frustasi selama dalam penahanan sekaligus mengurangi dampak kriminalitas dan kerusuhan yang kerap terjadi didalam Lapas.

"Saya berharap, semoga remisi ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dimasa yang akan datang," pungkas Wakil Bupati H. Said Hasyim. (hms).

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index