Hakim Tolak Prapid Oknum Pengacara Tersangka Pemalsuan

Hakim Tolak Prapid Oknum Pengacara Tersangka Pemalsuan
ilustrasi

Riauaktual.com - Upaya Agusman Idris SH MH, oknum pengacara yang mengajukan Pra Peradilan (Prapid) terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemalsuan SKGR oleh Polresta Pekanbaru, akhirnya kandas, setelah dimentahkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Abdul Aziz SH, Rabu (16/8/17) menyatakan, menolak secara keseluruhan gugatan Prapid yang diajukan Agusman selaku pemohon.

"Menyatakan penetapan dan penahanan tersangka yang dilakukan penyidik sah demi hukum," katanya.

Aziz menambahkan, jika penetapan pemohon sebagai tersangka tersebut telah sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Sehingga gugatan Prapid pemohon dinyatakan ditolak.

Agusman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Pekanbaru. Dia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat SKGR. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index