Lapor Konten Negatif Makin Mudah, Begini Caranya!

Lapor Konten Negatif Makin Mudah, Begini Caranya!
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara

Riauaktual.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja memperbarui fitur layanan aduan konten. Fitur baru ini diklaim bikin masyarakat lebih mudah melaporkan konten negatif di internet.

Dengan fitur sistem ticketing ini, setiap aduan konten yang diterima akan diberikan nomor tiket. Melalui nomor tiket itu pula, pelapor dapat mengecek aduannya sudah diproses sejauh mana.

"Aduan konten menjadi perhatian bagaimana mengatasi konten negatif di dunia maya," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (15/8/2017) kemarin.

Dalam penanganan konten negatif yang melanggar peraturan perundang-undangan, dilakukan klasifikasi untuk kemudahan pengelolaannya.

Terdiri dari kategori Pornografi/Pornografi Anak, Perjudian, Pemerasan, Penipuan, Kekerasan/Kekerasan Anak, Fitnah/Pencemaran Nama Baik, Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Produk dengan Aturan Khusus, Provokasi SARA, Berita Bohong, Terorisme/Radikalisme, dan Informasi/Dokumen Elektronik Melanggar UU.

Lalu, bagaimana cara pelaporannya?

Ada dua jalur yang bisa ditempuh masyarakat. Pertama, lewat situs www.kominfo.go.id, nanti ada kolom aduan konten di sebelah kanan. Kedua, lebih mudah dengan langsung ke situsnya aduankonten.id.

Langkah awal, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan registrasi di aduankonten.id, di mana mengisi nama lengkap, alamat email, serta kata sandi.

Setelah itu, pelapor akan mendapatkan email dari Kominfo untuk diverifikasi sebelum mengadu konten negatif. Melalui email ini, pelapor akan diberikan notifikasi, aduannya sudah sejauh mana diproses oleh Kominfo.

Di tahap laporan ini, pihak pelapor harus menyertakan URL, screenshot konten negatif, dan memberikan penjelesanan kenapa konten tersebut dinilai meresahkan.

"Semakin detail laporan aduannya, maka semakin mempermudah tim untuk memprosesnya, yang penting ada URL dan screenshot. Laporan ini bisa multiple juga," sebut Yessi Arnez, Kepala Bidang Sistem dan Data Kementerian Kominfo.

Selanjutnya, Kominfo akan memverifikasi dengan menganalisa laporan tersebut untuk menentukan konten yang dimaksud termasuk negatif atau bukan.

Jika termasuk negatif, maka akan mendapatkan rekomendasi penapisan dari verifikator. Apabila konten berkaitan dengan kewenangan instansi lain, konten akan diteruskan ke instasi tersebut untuk mendapatkan rekomendasi penapisan.

Terakhir, tahap persetujuan penapisan ini dibagi dua. Jika melalui website/aplikasi, maka akan diinput ke dalam database blacklist. Kedua, apabila pengaduan media sosial, maka akan diberitakan rekomendasi penapisan ke penyelenggara media sosial.

"Laporan aduan konten ini bisa mengenai website, aplikasi, atau media sosial berbasis URL," kata Yessi.


Sumber : detik.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index