Hakim Minta Terdakwa Korupsi Disdikbud Kampar Ini Didampingi Pengacara

Hakim Minta Terdakwa Korupsi Disdikbud Kampar Ini Didampingi Pengacara

Riauaktual.com - Majelis hajim Pengadilan Tipikor Pekanbaru meminta Arief Kurniawan, terdakwa dugaan korupsi pengadaan peralatan perlengkapan (moubiler) tingkat SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kampar, agar mencari pengacara untuk mendampinginya selama persidangan.

"Kamu kok gak didampingi pengacara. Ancaman hukuman kamu ini tinggi loh,"kata majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin SH, Senin kemarin.

Hakim meminta agar terdakwa mencari seorang pengacara untuk mendampingi. Jika tidak sanggup, hakim akan mencarikannya melalui Bantuan Hukum (Bankum).

"Kalau kamu tidak sanggup, biar kami carikan. Nanti yang bayar pengacaranya adalah negara,"jelas hakim.

Terdakwa mendengar pernyataan hakim itu hanya menggangguk saja. Dia tidak menjelaskan alasan tidak didampingi pengacara kepada hakim.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Ostar Alpansiri SH dan Bernar Pranata SH dari Kejari Bangkinang dalam dakwaannya menyebutkan, Arief yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan muebiler tersebut dijerat dengann Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Perbuatan terdakwa Arief Kurniawan terjadi tahun 2015 lalu saat Pemkab Kampar menyalurkan anggaran dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.335.632.000 kepada Disdikbud Kampar untuk pengadaan moubiler tingkat SD dan SMP se Kabupaten Kampar. Pengadaan moubiler yang terdiri dari meja, kursi, lemari dan filling cabinet tersebut.

Kegiatan yang dilaksanakan Arief Kurniawan tidak sesuai kontrak. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp800 juta lebih. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index