Mencuri di Kantor Desa, 2 Pemuda Inhil ini Diamankan Polisi

Mencuri di Kantor Desa, 2 Pemuda Inhil ini Diamankan Polisi

Riauaktual.com - Dua pemuda Desa Bagan Jaya Kecamatan Pelangiran Inhil terpaksa harus rela diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Pelangiran. Keduanya yaitu Rus (21 tahun) dan Am (19 tahun), ditangkap di tempat berbeda, pada hari Senin, (24/7/2017) kemarin.

Keduanya ditangkap setelah Kepala Desa Bagan Jaya Herman Ismianto (40 tahun) melapor ke Polsek  Pelangiran, karena telah kehilangan barang - barang berupa 1 unit Accu merk GS Premium Astra Otoparts 120 amphere, 1 unit inverter merk Souer SAA-1000, milik Kantor Desa Bagan Jaya. Pencurian tersebut sebetulnya sudah terjadi sejak tanggal (30/6/2017) lalu, namun baru dilaporkan pada hari Senin kemarin.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kapolsek Pelangiran IPTU M. Rafi membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut. "Berdasarkan keterangan pelapor, pencurian tersebut diketahui, ketika pelapor masuk Kantor Desa Bagan Jaya, 30/6/207," jelasnya.

Saat itu, pelapor melihat ventilasi bagian belakang kantor sudah dalam keadaan rusak, dan jendela ruangan administrasi sudah tidak dalam keadaan terkunci. Pelapor lalu memeriksa keadaan di dalam ruangan Kantor Desa Bagan Jaya dan mendapati bahwa 1 (satu) unit Accu merk GS Premium Astra Otoparts 120 Amphere dan 1 (satu) unit Power Inverter Souer SAA-1000 milik Pemerintahan Desa Bagan Jaya telah hilang.

Pelapor langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada pegawai Kantor Desa Bagan Jaya lainnya, dan  berusaha melakukan pencarian, namun barang-barang yang hilang tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut pemerintahan Desa Bagan Jaya mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Kasus tersebut baru dilaporkan ke Polsek Pelangiran pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 Sekira pukul 21.00 WIB.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Pelangiran memerintahkan Unit Opsnal Polsek Pelangiran yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Herry H, untuk melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku tindak pidana pencurian tersebut adalah kedua tersangka. Setelah diketahui keberadaan pelaku, Unit Opsnal langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap keduanya di Desa Bagan Jaya Kec. Pelangiran.

Tersangka Rus ditangkap, pada saat sedang main badminton di Lapangan Desa Bagan Jaya, tanpa perlawanan. Berdasarkan keterangan tersangka, pencurian tersebut dilakukan bersama tersangka Am. Tak menunggu lama, Unit Opsnal kembali bergerak dan kembali menangkap tersangka Am, saat dalam perjalanan naik sepeda motor dari Desa Lubuk Kempas menuju Desa Bagan Jaya Kecamatan Pelangiran. Tersangka Am pun hanya bisa pasrah saat diamankan.

Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang - barang yang sudah dicurinya, di rumah masing - masing. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Pelangiran guna penyidikan lebih lanjut. (suf)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index