Pemerintah Luncurkan Peta NKRI Baru

Pemerintah Luncurkan Peta NKRI Baru
Luncurkan Peta NKRI/Net

Riauaktual.com - Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sudah diperbaharui diluncurkan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman di Jakarta, Jumat (14/7).

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno menjelaskan bahwa ada sejumlah hal baru yang melatarbelakangi update peta NKRI.

"Ada perjanjian perbatasan laut teritorial yang sudah berlaku yakni antara Indonesia-Singapura sisi barat dan sisi timur, serta perjanjian batas ZEE Indonesia dan Filipina yang sudah disepakati bersama dan sudah diratifikasi sehingga dalam waktu yang tidak lama lagi akan berlaku," jelas Havas seperti dikutip laman Setkab, hari ini.

Selain itu, ada juga keputusan arbitrasi Filipina dan Tiongkok yang memberikan yurisprudensi hukum internasional bahwa pulau yang kecil atau karang yang kecil yang ada di tengah laut yang tidak bisa menyokong kehidupan manusia tidak memiliki hak ZEE 200 mil laut dan landas kontinen.

Oleh karenanya, jelas Havas, ada beberapa pulau kecil milik negara tetangga Indonesia yang hanya diberikan batas 12 mil laut.

Selanjutnya, pembaharuan juga dilakukan di kolom laut di utara Natuna. Kata dia landas kontinen di kawasan tersebut sejak tahun 1970-an menggunakan nama Blok Natuna Utara, Blok Natuna Selatan, Blok Natuna Timur, Blok Natuna Tenggara yang menggunakan referensi arah mata angin.

Nama Laut Natuna Utara juga menyesuaikan dengan nama blok-blok migas yang ada di landas kontinen.

“Jadi  biar ada satu kejelasan, kesamaan antara kolom air di atasnya dengan landas kontinennya, maka kolom air tersebut disepakati oleh tim nasional diberi nama Laut Natuna Utara," ujar mantan Dubes RI untuk Belgia ini.

Di samping itu semua, pemerintah juga ingin mempertegas klaim di Selat Malaka dengan melakukan simplifikasi klaim garis batas untuk mempermudah penegakan hukum.

“Dengan posisi tersebut, maka peta perlu diupdate sehingga aparat keamanan dan penegak hukum  dari TNI AL, Bea Cukai, KPLP, akan mudah melakukan patroli di sana karena sudah jelas,” tambah Havas.

Untuk memperoleh hasil final tersebut, Havas mengaku kementerian dan lembaga terkait telah melakukan pertemuan internal selama enam kali sejak tahun 2016.

Adapun peluncuran peta baru ini telah ditandatangani oleh pejabat dari 21 kementerian dan lembaga terkait, yaitu Kemenko Bidang Polhukam, Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Perhubungan.

Selanjutnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tentara Nasional Indonesia, TNI-AL, Pusat Hidrografi & Oseanografi TNI-AL, POLRI, Badan Keamanan Laut, Badan Informasi Geospasial (BIG), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index