Yusril temukan pasal karet yang berbahaya dalam Perppu Ormas

Yusril temukan pasal karet yang berbahaya dalam Perppu Ormas

Riauaktual.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang alias Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Perppu tersebut, membuat Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meradang. Sebab, HTI adalah ormas yang belum lama ini dianggap pemerintah bertentangan dengan ideologi negara, sehingga harus dibubarkan.

Pengacara HTI, Yusril Ihza Mahendra menilai, Perppu yang dikeluarkan pemerintah sebuah langkah mundur dari demokrasi. Menurut dia, harusnya pemerintah tak bisa membubarkan ormas begitu saja, tapi melalui mekanisme pengadilan.

"Dulu itu segala sesuatunya diputuskan oleh pengadilan, sekarang ini bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah. Pemerintah yang menilai," kata Yusril saat jumpa pers di Kantor DPP HTI, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).

Yusril pun mengaku telah membaca pasal per pasal yang ada dalam Perppu pembubaran ormas yang diumumkan Menko Polhukam Wiranto siang tadi. Menurut dia, ada pasal karet yang patut diwaspadai menjadikan pemerintah main bubarkan ormas.

"Terutama yang sangat mengkhawatirkan kami adalah pasal 59 ayat 4 bahwa dikatakan Ormas dilarang untuk menganut menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam penjelasannya dalam pasal 82 diatur tentang sanksi pidananya bahwa setiap orang bukan saja pengurus tetapi juga anggotanya. Jika melanggar pasal 59 bisa dipidana dengan ancaman pidana sampai seumur hidup," kata Yusril.

Yusril melihat ini pasal karet, karena secara singkat diatur bertentangan dengan Pancasila. Bertentangan dengan Pancasila yang seperti apa.

"Ada dijelaskan sedikit antara lain atheisme, fasisme, komunisme dan seterusnya. Itu kan hanya contoh saja," kata Yusril.

Yusril menambahkan, dari zaman ke zaman tafsir tentang bertentangan dengan Pancasila berbeda-beda. Dan selalu tafsir itu dimonopoli oleh pemerintah.

"Pasal-pasal seperti ini yang akan kami sisir dan dalami. Dalam waktu beberapa hari ini akan kami uji ke Mahkamah Konstitusi. Ada ketidakjelasan dan ketumpang tindihan pasal-pasal ini," kata Yusril.

Ormas yang melakukan penodaan terhadap terhadap agama, kata dia, ras dan lain-lain itu juga di pasal 126 dari KUHP. Tapi, tutur dia, sanksi hukumnya berbeda.

"Jadi yang mana yang mau dipakai. Jadi ini tidak menjamin adanya suatu kepastian hukum," tutup Yusril.



Sumber : merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index