Orasi Buni Yani Singgung Jaksa Agung dari NasDem

Orasi Buni Yani Singgung Jaksa Agung dari NasDem

Riauaktual.com - Buni Yani kembali menyebut penanganan perkaranya dipaksakan. Buni menduga ada permainan elite politik yang campur tangan sehingga dirinya menjalani persidangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya sebagai terdakwa yang sembilan bulan prosesnya telah berjalan, merasa ada niat yang kurang baik dari jaksa," ujar Buni Yani kepada wartawan setelah menjalani persidangan lanjutan dengan agenda putusan sela di gedung Arsip, Jl Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/7/2017).

Dia membeberkan sejumlah kejanggalan terkait dengan proses penanganan perkaranya. Kejanggalan itu, menurutnya, bermula dari pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Depok ke PN Bandung.

Selain itu, Buni Yani menyoroti Jaksa Agung M Prasetyo. Prasetyo, yang pernah sebagai kader Partai NasDem, diduga tidak objektif memberikan instruksi penanganan perkara kepada jajarannya.

"Bahkan kita tahu, bahwa Jaksa Agung berasal dari Partai NasDem dan NasDem adalah orang pertama kali yang mencalonkan Ahok sebagai gubernur. Jadi ada semacam kehilangan yang besar yang dirasakan Jaksa Agung ketika Ahok kalah dan dipenjara," kata dia.

"Lalu kok Buni Yani mau lepas. Bagaimana caranya Buni Yani digencet," tuturnya.

Menurut Buni Yani, kasus yang menjeratnya seharusnya tidak berlanjut ke pengadilan. Alasannya, ahli hukum independen, menurut Buni Yani, menyebut tidak ada unsur pidana dalam kasusnya.

"Tetapi tetap diproses hukum naik ke atas. Bahkan setelah Ahok dipenjara, oleh jaksa ini dinaikkan ke pengadilan. Jadi yang mengatakan ini nggak ada unsur politisnya itu bohong. Makanya saya merasa ada niat jahat dan tidak baik yang dimiliki diduga oleh jaksa Buni Yani harus masuk penjara," katanya.

Penegasan ini kembali disampaikan Buni Yani saat berorasi menemui massa pendukung yang mengawal jalannya persidangan. Buni menyebutkan dugaan rekayasa dalam penanganan perkaranya.

"Bolak-balik kasus susah mencari salah saya di mana, akhirnya P-21 juga naik ke ke kejaksaan prosesnya. Setelah P-21, bagaimana menyusun dakwaan, susah menyusun dakwaannya. Tetapi karena kejaksaan ini pimpinannya dipimpin oleh salah satu dari partai politik, saya sebutkan saja dari Partai NasDem, dan Partai NasDem yang pertama kali mendukung Pak Ahok menjadi Gubernur Jakarta, jadi sangat tidak ikhlas Pak Ahok tidak menang pemilu, tidak menang pilkada, masuk penjara 2 tahun juga. Buni Yani harus masuk penjara juga," ujar Buni Yani lewat pengeras suara.

"Kira-kira ini adil nggak Buni Yani masuk penjara kalau dasarnya dendam politik," ucap Buni Yani dalam orasinya.

Jaksa mendakwa Buni Yani mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Buni Yani juga didakwa jaksa meng-upload atau mengunggah video yang telah diubah itu ke laman Facebook pribadinya untuk menyebarkan kebencian.


Sumber : detik.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index