AS diduga gelontorkan Rp465 triliun untuk lemahkan Indonesia lewat LSM

AS diduga gelontorkan Rp465 triliun untuk lemahkan Indonesia lewat LSM

Riauaktual.com - Pemerintah Amerika Serikat diduga mengucurkan dana sekitar USD 35 miliar (Rp465 triliun) untuk mengamandemen UUD 45 sejak 1998-2002. Tak hanya itu, dana tersebut dikabarkan juga untuk membuat dan merevisi 49 Undang-Undang dan membuat sebuat TAP MPR yakni TAP MPR No 1/MPR/2003.

"Jika benar, betapa murah biaya yang dikeluarkan pihak asing untuk melumpuhkan dan melemahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata anggota DPR RI, Masinton Pasaribu di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin kemarin.

Ia menambahkan, pihak-pihak yang diduga "bermain" dalam melumpuhkan NKRI adalah dari American Group, European & Australian Group: Adapun dari pihak dari American Group adalah UNDP (United Nations Development Programm), World Bank, IMF, ADB (Asian Development Bank), Nathan Associates, Inc, Checchi & Company Consulting, Inc dan REDE Sementara itu, dari European & Australian Group yang diduga bermain adalah ODA (Official Development Assistance), EU-MEE (European Union), HDC (Henry Dunant Center), Delegation of the European Commission to Indonesia, CGI (Concultative Group on Indonesia), AUSAID, dan The Asia Foundation.

Operator di Indonesia yang diduga merupakan kepanjangan tangan dari pihak AS, Eropa dan Australia adalah sejumlah LSM seperti: Partnership for Goverment Reform (PGR) USAID Partner, ELLIPS (Economic Law & Improved Procurement System) Project NDI (National Democratic Institute) PEG (Partnership For Economic Group) IFES (International Foundation For Electoral System) IRI (International Republican Institute) ICG (International Crisis Group) ACILS (American Center for International Labor Solidarity) JICA (Japan International Cooperation Agency) Ford Foundation IDEA (International Institute For Democracy and Electoral Assistance) Sweden. TI (Transparancy International) Berlin INFID (International NGO Forum On Indonesian Development), Dengan Anggota: OCCA (Office Of Climate Change And Adaptation) ACFID (Australian Council For International Development) AVI (Australian Volunteers International) AHRS (Australian Human Rights Society) CSDI (Centre for Sustainable Development Initiatives) ANNI (Asian NGO Network on National Human Rights Institutions) CHRF (Canadian Human Rights Foundation) .

"LSM Indonesia yang bertindak sebagai kurir dan lobbyist ke DPR-RI untuk menyampaikan Draft Proposal Perubahan UU adalah LP3ES (Lembaga Penelitian Pendidikan & Pengembangan Ekonomi dan Sosial), dan CETRO (Center For Electoral Reform)," kata Masinton.

Sementara itu, lembaga yang bertindak sebagai koordinator LSM jumlahnya sekitar 66 LSM, yang diduga antara lain Masyarakat Transparansi Indonesia, PSHK, ICW (Indonesia Corruption Watch), KRHN (Konsorsium Reformasi Hukum Nasional), LBH Jakarta, MAPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia), dan TII (Transparency International Indonesia)

 

Sumber : Rimanews

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index