DPR ancam tahan anggaran, ini jawaban KPK

DPR ancam tahan anggaran, ini jawaban KPK

Riauaktual.com - Juru bicara KPK, Febri Diansyah angkat bicara menanggapi usulan anggota DPR, Muhamad Misbakhun, agar DPR menahan anggaran KPK dan Kepolisian tahun depan lantaran dianggap tidak mematuhi perintah undang-undang untuk menghadirkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani ke rapat Pansus Hak Angket KPK.

"Lebih baik kita sama-sama menghormati aturan hukum yang berlaku. Lakukanlah kewenangan sesuai aturan yang ada. KPK sesuai kewenangan, Kepolisian sesuai kewenangannya dan DPR yang mempunyai kewenangan, penganggaran, pengawasan tentu punya tugas juga," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.  

"Jangan sampai kemudian, ketika anggaran dihentikan akan berimplikasi terhadap upaya pemberantasan korupsi," sambungnya.

Anggota Pansus Hak Angket KPK, Muhamad Misbakhun mengusulkan penahanan anggaran Kepolisian dan KPK, menyusul sikap Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang enggan membantu membawa paksa Miryam ke Pansus. Menurut Misbakhun, aturan mengenai pemanggilan paksa telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Menurut Misbakhun, usulan menahan anggaran Polri dan KPK tahun 2018 sudah menjadi pembicaraan serius di kalangan anggota Pansus Hak Angket. Mantan anggota Pansus Hak Angket Bank Century ini menjelaskan, parlemen Amerika Serikat memiliki instrumen polisi parlemen yang salah satu tugasnya memanggil paksa pihak yang diminta parlemen. Namun, lantaran Parlemen Indonesia tidak memiliki instrumen tersebut maka satu-satunya alat dan instrumen yang ada di negara adalah Polri.

Febri mengatakan, sikap KPK menolak untuk menghadirkan Miryam di rapat Pansus Hak Angket di DPR sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Saya kira kebaikan semua lembaga negara itu menggunakan kewenangannya, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jadi KPK tidak dapat memberikan waktu (tidak menghadirkan) miryam ke pansus. karena miryam adalah tersangka sekaligus pihak yg sedag berada dalam tahanan kpk. Pihak kepolisian kemarin ketika mengatakan, tidak dapat menindaklanjuti, ketika ada permintaan dari DPR soal panggil paksa tentu juga sudah melalui pertimbangan pertimbangn hukum," ujarnya.

Febri juga mempertanyakan keabsahan Pansus tersebut. Pasalnya, tak ada surat keputusan mengenai pembentukan pansus, dalam surat yang diterima lembaga antirasuah itu.

Dalam Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MD3, Pasal 202, berbunyi Panitia angket ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Berita Negara.

"Ketika pansus disetujui dibentuk, maka dibuat dalam keputusan DPR atau SK. Itu tidak kita temukan ketika menerima surat untuk hadirkan Miryam," tuturnya, sebagaimana dikutip dari rimanews.

Febri melanjutkan, sampai saat ini pihaknya masih memiliki pandangan positif terhadap DPR, yang masih menjalankan tugas-tugasnya pada koridor hukum ketatanegaraan.

Menyikapi penolakan KPK ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga memastikan pihaknya tidak akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Miryam.

Tito menyampaikan keengganannya melakukan upaya paksa itu lantaran hukum acara dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) interpretasinya tidak jelas.

Menurut Tito, dalam  Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang ketentuan penangkapan dan penahanan hanya dilakukan dalam koridor projusticia. Sedangkan pansus angket merupakan proses politik di DPR.

"Oleh karena itu kalau nanti ada permintaan hukum dari temen-temen DPR untuk menghadirkan paksa ke KPK kemungkinan besar tidak bisa kami lakukan, karena hukum acara jadi hambatan hukum ini. Sekali lagi hukum acaranya tidak jelas," jelas Kapolri.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index