KPK Siapkan 2 Opsi Jawaban Sikapi Permintaan Pansus Angket

KPK Siapkan 2 Opsi Jawaban Sikapi Permintaan Pansus Angket

Riauaktual.com - KPK masih mengkaji permintaan Pansus Angket KPK di DPR untuk menghadirkan Miryam S Haryani. KPK sudah menyiapkan dua versi jawaban atas permintaan tersebut.

"Masih dalam pertimbangan. Kita punya dua versi dalam menjawab, dua-duanya dengan cara lembut," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).

Saut menegaskan KPK menghormati kewenangan yang dimiliki DPR. Karena itu KPK menyikapi permintaan atau panggilan pansus dengan serius.

Baca juga: Pansus 'Ancam' Pasal Penyanderaan Soal Miryam, Ini Respons KPK

"Oh kita harus serius dong, DPR harus dianggep dong," tanggapnya.

Namun soal 2 opsi jawaban yang disiapkan, pihaknya menolak memberikan penjelasan. KPK hanya memastikan akan menyampaikan respons ke pansus di DPR.

Hingga saat ini KPK menegaskan masih berpegang pada aturan perundang-undangan atas pembentukan pansus angket KPK. KPK tetap menghormati DPR.

"Responsnya tentu berdasarkan pertimbangan KUHP dan pelaksanaan KPK menjalankan tugas dalam tahap penyidikan sampai persidangan. Dan kita akan memisahkan proses politik dan hukum. Ini yang jadi dasar kita merespons," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, sebagaimana dikutip dari detik.com.

Secara terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan pihaknya tidak akan menghadirkan Miryam, tersangka pemberian keterangan tidak benar pada sidang dugaan korupsi e-KTP. Namun, Agus tak menjabarkan alasan KPK menolak permintaan tersebut.

"Nggak nggak. Kelihatannya jawabannya tadi disiapkan," ujar Agus saat ditemui di gedung PPATK, Jumat (16/6) kemarin.

Pemanggilan Miryam ditujukan untuk mengkonfirmasi surat pernyataan soal pencabutan BAP. Surat itu telah dibacakan saat rapat pembentukan struktur Pansus Angket KPK pada Rabu (7/6).

Dugaan adanya tekanan dari anggota Dewan kepada Miryam terungkap dalam sidang perkara korupsi e-KTP pada 30 Maret 2017. Penyidik KPK Novel Baswedan, saat bersaksi di persidangan, menyebut Miryam saat pemeriksaan di KPK menceritakan ketakutannya soal tekanan dari koleganya di DPR.

Soal dugaan tekanan ini, Miryam kemudian mengirimkan surat ke Pansus Angket KPK. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut surat tersebut membuktikan anggota Komisi III tak terlibat dalam pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index