KPK Jebloskan 4 Tersangka Suap Opini WTP Kemendes ke Penjara

KPK Jebloskan 4 Tersangka Suap Opini WTP Kemendes ke Penjara
KPK saat menunjukkan barang bukti OTT kasus suap auditor BPK (Foto: Antara)

Riauaktual.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan suap pemulusan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kementeriaan Pedesaan (Kemendes) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Empat tersangka yang dijebloskan ke penjara KPK tersebut yakni, Eselon I BPK atau Auditor Utama Negara III, Rochmadi Sapto Giri (RS), Auditoriat BPK, Ali Sadli (ALS), Irjen Kemendes, Sugito (SUG), serta Eselon III Kemendes, Jarot Budi Prabowo (JBP). Keempatnya ditahan untuk 20 hari masa penahanan pertama.

"Terhadap empat orang tersangka dalam kasus suap ke auditor BPK, dilakukan ‎penahanan untuk 20 hari pertama, mulai 27 Mei-15 Juni 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Sabtu (27/5/2017).

Adapun, keempat tersangka tersebut ditahan dalam penjara yang berbeda-beda. Untuk tersangka Sugiarto dan ‎Jarot Budi dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Jakarta Pusat. Sedangkan, Rochmadi Sapto Giri ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Timur.

"Dan ALS (‎Ali Sadli) di Rutan Cabang KPK, di Guntur (Rutan Pomdam Jaya)," tuturnya, sebagaimana dikutip dari okezone.com.

Diketahui sebelumnya, Irjen Kemendes Sugito, yang juga merupakan Ketua Saber Pungli di Kemendes diduga menyuap Auditor pada BPK yakni, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli. Suap tersebut diduga melalui perantara, Jarot Budi Prabowo, bawahan Sugito.

Total nilai suap yang diberikan Sugito kepada dua Auditor BPK berkisar hingga Rp240 juta. Suap tersebut diduga untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dengan memberikan predikat opini WTP dari BPK.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index