Lanjutan Rapat Mediasi Kasus Tanah 13 Duri Belum ada Keputusan

Lanjutan Rapat Mediasi Kasus Tanah 13 Duri Belum ada Keputusan
Sekda Kab.Bengkalis Arianto, MP tengah pakai peci, didampingi Assisten I.Bidang Pemerintahan Hj.Umi Kalsum, Camat Mandau beserta para utusan yang bers

Riauaktual.com - Lanjutan rapat mediasi kasus tanah di Duri 13, Desa Sebangar, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, antara pihak masyarakat suku Sakai dengan PT.Murini dan PT.CPI, kembali dilakukan di ruang rapat kantor Camat Mandau, Selasa (23/05).

Dihadiri oleh Sekda Bengkalis Arianto, MP, Assisten I.Bidang Pemerintahan Hj.Umi Kalsum, Camat Mandau Djoko Edy Imhar, S.Sos.M.Si, Sekcam Toharuddin, SH.M.Si, mewakili Danramil 04 Mandau, mewakili Kapolsek Mandau, utusan PT.Chevron Pacific Indonesia (PT.CPI), tokoh masyarakat Sakai Duri 13 Iwandi dkk, H.Antar, sementara utusan dari PT.Murini tidak hadir.

Seharusnya rapat mediasi kali ini, akan membuahkan hasil, namun karena pihak PT.Murini tidak bisa hadir, sehingga rapat tidak dapat mengambil keputusan.

Sekda Arianto sebagai pimpinan rapat, berharap kepada para pihak yang bersengketa, agar dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik "jadi mohon kepada bapak-bapak sekalian, pihak pemerintah hanya bisa memfasilitasi untuk mediasi, tetapi keputusan tidak bisa kami ambil, apalagi  permasalahan sengketa SPTI dan SPTD belum juga selesai, dengan berlapang dada dengan kepala dingin, mari kita ambil keputusan dengan baik, sekiranya permasalahan ini tidak ada keputusan disini, maka nantinya akan dilanjutkan ke propinsi serta mungkin sampai ke pusat," sebut Sekda.

Tokoh masyarakat Sakai H.Antar mengatakan, bahwa kalau diteruskan sampai ketingkat pusat, akan membuat masyarakat jadi susah, "karena kita sudah tahu semua dipusat itu bagaimana jadinya, dengan pengalaman kita selama ini. Tanah masyarakat suku Sakai ada 361 Ha, lahan perkebunan, dan yang sudah diambil PT.CPI sekitar seratusan hektar mohon dibayar, karena janji pihak Chevron waktu lakukan penumbangan tanaman sawit masyarakat akan diganti rugi, tetapi sampai sekarang belum juga dibayarkan, dengan alasan sudah dibayar ke PT.Murini. Bagaimana mungkin Chevron bisa mengontrak tanah kepada PT.Murini, yang tanahnya masih bersengketa dengan masyarakat," katanya.

Sementara Sekda Bengkalis Arianto meminta bukti dokumen jika memang sudah terjadi pembayaran oleh pihak Chevron, "nanti siap lebaran kita adakan pertemuan kembali tolong dibawa bukti dokumennya, kita putuskan rapat mediasi ini tanggal 20 Juli 2017, mudah-mudahan ada keputusan," jelas Sekda. (JL)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index