Yusril sarankan pembentukan peradilan khusus Pilkada

Yusril sarankan pembentukan peradilan khusus Pilkada
Yusril Ihza Mahendra

Riauaktual.com - Pemerintah dan DPR didesak segera mewujudkan amanat Pasal 157 UU  tentang Perubahan UU Pilkada untuk membentuk pengadilan khusus sengketa hasil Pilkada. Hal itu dianggap penting untuk meningkatkan kualitas Pilkada dan meminimaalisasi terjadinya kecurangan.

“Langkah pemerintah itu sangat penting, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mampu lagi menangani sengketa pilkada. Apalagi Pilkada serentak yang kali ini akan dilaksanakan di 171 daerah. Karena Pilkada bukanlah termasuk ke dalam kategori Pemilu, MK sendiri sudah lama menyatakan bahwa lembaga itu tidak berwenang mengadili sengketa Pilkada,” kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan persnya di Jakarta, hari ini.

Yusril menegaskan, alternatif lembaga peradilan khusus untuk Pikada adalah menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Namun, jumlah PT TUN harus ditambah dari empat yang ada sekarang menjadi delapan, yakni PT TUN Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Makassar dan Ambon.

"Putusan pengadilan tinggi TUN itu nantinya dapat dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung," ujarnya, sebagaimana dikutip dari rimanews.

Yusril berpendapat, Pengadilan Tinggi TUN relevan mengadili sengketa hasil Pilkada karena yang digugat adalah Keputusan KPU setempat tentang rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pasangan pemenang. Keputusan KPU, lanjut Yusril,  adalah Keputusan lembaga tata usaha negara.

PT TUN mengadili perkara itu dengan menilai apakah Keputusan KPU itu bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, asas-asas umum pemerintahan yang baik dan asas-asas penyelenggaraan pemilu.

“Berdasarkan pengalama saya sebagai Menteri Kehakiman dan HAM, membentuk Pengadilan Tinggi TUN seperti itu tidaklah sulit. Banyak hakim PTUN yang antri untuk dipromosi nenjadi hakim tinggi. Kalau fasilitas gedung, sementara bisa minta bantuan gubernur di daerah-daerah,” papar Yusril.

Yusril menegaskan, diserahkannya penyelesaian sengketa hasil Pilkada kepada PT TUN adalah upaya untuk membuka akses yang lebih luas bagi rakyat dalam mencari keadilan yang cepat dan biayanya murah. Kalau semua dibawa ke MK ongkosnya sangat mahal, apalagi dari daerah-daerah yang jauh dari ibu kota.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index