Hati-hati gula merah berbahan baku limbah kecap!

Hati-hati gula merah berbahan baku limbah kecap!
Kaplres Banyumas AKBP Azis Andriansyah memperlihatkan gula merah berbahan limbah kecap (Foto: Istimewa)

Riauaktual.com - Polisi mengungkap kasus tindak pidana produksi pangan menggunakan bahan tambahan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan di sebuah pabrik gula di Banyumas, Jawa Tengah.

Kaplres Banyumas AKBP Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya membentuk tim yang diterjunkan ke lapangan untuk mengawasi ketersediaan makanan dari mulai produksi, tempat, distribusi harga, hingga kondisi sampai di tangan masyarakat.

“Dari hasil pengawasan tersebut kami mendapatkan sebuah bahan makanan yang tidal layak konsumsi yaitu gula merah yang dibuat dari separator limbah kecap, hal ini sangat berbahaya karena pada bulan puasa dan hari raya bahan pokok seperti ini akan lebih banyak dikonsumsi masyarakat,” kata Azis seperti dilansir laman Tribratanews Polri, hari ini.

Kapolres menjelaskan, petugas mendapati produksi gula merah dengan menggunakan limbah kecap ini di rumah warga berinisial T (42), di Desa Sudimara Rt 04/02 Cilongok. Polisi, lanjut Azis, juga mengamankan separator yang masih dalam karung, separator bentuk cair dalam ember dan hasil olahan gula merah yang sudah jadi.

“Atas perbuatannya yang sangat merugikan, pelaku dijerat dengan Pasal 135, Pasal 136 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan kurungan 2 tahun penjara,” ungkapnya.

Azis menghimbau kepada masyarakat agar tidak panik dan selektif dalam memilih bahan pangan. Untuk mengetahui gula merah yang asli dan palsu masyarakat dapat mengetahui perbedaanya mulai dari bentuk, warna, bau, rasa hingga harganya yang jauh berbeda.

"Kami selalu berupaya untuk mengawasi ketersediaan bahan pangan menjelang bulan puasa dan Hari raya,” pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index