Polisi tangkap penjual samurai palsu seharga Rp 10 triliun

Polisi tangkap penjual samurai palsu seharga Rp 10 triliun
ilustrasi

Riauaktual.com -  Polisi menangkap dua pelaku penipuan dengan modus menjual samurai seharga Rp 10 triliun dan pembeli sudah memberikan tanda jadi (DP) Rp 200 juta.

Kapolres Semarang, AKBP V Thirdy Hadmiarso mengatakan, dua pelaku berinisial EK (47) dan J (40) ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur.

Kejadian berawal saat keduanya menawarkan samurai kepada Ahmad Sukeni (47). Korban tertarik setelah kedua pelaku memperlihatkan video samurai yang bisa memotong paku baja dengan sekali tebas.

“Jadi berbekal dari video pemutusan paku dengan samurai yang diperagakan oleh saudar EK. Kedua pelaku menawarkan sebuah samurai kepada Korban. Karena merasa tertarik dan mau membeli samurai yang ditawarkan pelaku, maka terjadi kesepakatan harga antara korban dengan pelaku sebesar Rp 10 triliun,” kata Thirdy di Semarang seperti dilansir laman Tribratanews, kemarin.

Setelah terjadi kesepakatan, para pelaku datang ke rumah korban dengan membawa kotak hitam ukiran yang berisi samurai palsu yang mirip seperti dalam video.

Karena sudah sepakat, pelaku meminta uang tanda jadi sebesar Rp 200 juta. Setelah korban menyerahkan uang tanda jadi, para pelaku mewanti-wanti bahwa samurai itu bisa digunakan seperti dalam video setelah tiga hari usai diserahterimakan.

Korban baru menyadari menjadi korban penipuan setelah samurai itu tidak bisa digunakan sesuai dengan video yang diperlihatkan pelaku. Merasa tertipu, korban melaporkan hal itu ke Polsek Suruh.

“Dari pengakuan kedua pelaku, paku baja yang digunakan pelaku dalam video tersebut sudah diberi cairan kimia sehingga paku menjadi mudah putus ketika dapat tekanan dari benda tajam, jadi putus bukan karena tajamnya samurai,” tambah Kapolsek Suruh.

Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index