BNN Diminta Bebaskan Si Penanam Ganja Untuk Pengobatan Istri

BNN Diminta Bebaskan Si Penanam Ganja Untuk Pengobatan Istri
ilustrasi ganja

Riauaktual.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso memastikan tidak ada ampunan bagi tersangka penanam 39 pohon ganja Fidelis Arie Sudewarto.

Meski Fidelis melakukan itu untuk mengekstrak ganja guna pengobatan penyakit istrinya. Namun bagi Budi Waseso, penanaman ganja itu jelas melanggar hukum.

Menanggapi hal tersebut, Analis Kebijakan Narkotika Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Yohan Misero tidak menyalahkan statement Buwas terkait penanaman ganja yang melanggar hukum. Namun, Yohan meminta penegak hukum untuk tidak terlalu polos dalam menangani kasus Fidelis ini.

"Ini kita bicara soal kemanusiaan dalam kasus ini. Dia (Fideis) hanya suami yang berjuang untuk istrinya," kata Yohan di LBH Masyarakat, Jakarta, Minggu kemarin sebagaimana dikutip dari rmol.co.

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada BNN untuk menghentikan penyidikan dalam kasus Fidelis.

"Saya kira ini argumennya kemanusiaan, kenapa tak diberikan kesempatan pada Fidelis. Aturan pidana itu untuk mengatur chaos di tengah publik dan yang dibuat Fidelis ini tak ada kekacauan," katanya.

Yohan pun mengaku telah berkomunikasi dengan pihak keluarga Fidelis terkait kasus ini. Jika nantinya Fidelis memerlukan bantuan dari LBH, Yohan mengaku siap membanti Fidelis untuk menyelesaikan kasusnya.

"Kami bukan pengacara Fidelis itu yang perlu ditekankan, tapi berkontak dengan keluarga dan pengacaranya jika mereka butuh bantuan dari Jakarta apapun itu, saya pikir dari LBH Masyarakat dan kawan-kawan yang ingin reformasi kebijakan narkotika siap bantu," kata Yohan.

Seperti diketahui, sejak 19 Febuari 2017 lalu, Fidelis ditahan lantaran memiliki 39 pohon ganja di rumahnya. Padahal,  ganja tersebut ditanam untuk mengobati istrinya yang mengidap penyakit langka, yakni syringomyelia.

Saat Fidelis mendekam di bui selama 32 hari, sang istri akhirnya meninggal dunia lantaran tidak mendapatkan pengobatan seperti biasa.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index