Aturan soal transportasi online mulai diberlakukan hari ini

Aturan soal transportasi online mulai diberlakukan hari ini
Aplikasi Transportasi Online

Riauaktual.com - Kementerian Perhubungan akan memberlakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang transportasi online mulai hari ini.

Dilansir dari laman Kemenhub, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pekan lalu mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk melindungi semua pihak, baik itu perusahaan, pengemudi dan masyarakat pengguna taksi berbasis aplikasi online maupun konvensional.

"Presiden mengapresiasi adanya teknologi online pada sektor transportasi. Hal itu menjadi suatu keniscayaan. Tidak bisa dihindari. Itu menjadi suatu model untuk menuju transportasi modern. Nah, Pemerintah berupaya memberikan payung hukum untuk angkutan itu. Karena sekarang ini tidak ada aturannya, makanya kurang setara. Kami tidak ingin kemajuan angkutan online ini malah mematikan yang lama (konvensional)," ujar Budi.

Menhub Budi akan memberikan waktu hingga tiga bulan untuk membahas lebih lanjut terkait beberapa hal yang dimuat dalam revisi PM 32, diantaranya terkait, SIM, Uji Kir, Tarif Batas Atas dan Batas Bawah, serta pembatasan kuota angkutan.

"Untuk poin-poin itu kita berikan waktu hingga tiga bulan. Tapi kalau untuk poin seperti pemasangan stiker, wajib dilakukan. Kalau tidak dilakukan akan kita kenakan sanksi atau dendanya," ujar Menhub Budi.

Permen 32 itu, diantaranya mengatur tarif transportasi online. Perusahaan aplikasi tidak boleh menentukan sendiri tarifnya. Bila perusahaan angkutan umum, seperti taksi bekerja sama dengan perusahaan aplikasi, perusahaan aplikasi tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan.

Dalam aturan ini perusahaan aplikasi juga tidak boleh merekrut pengemudi dan menentukan besaran penghasilan pengemudi. Perusahaan penyedia aplikasi juga diwajibkan memberi akses pengawasan pelayanan, data semua perusahaan angkutan umum yang bekerja sama, data semua kendaraan dan pengemudi, dan alamat kantornya sendiri.

Perusahaan penyedia transportasi online juga diwajibkan mengikuti ketentuan perusahaan angkutan umum yang dimuat. Bentuk badan hukum yang diakui adalah BUMN, BUMD, perseroan terbatas, atau koperasi.

Budi mengatakan, akan memberikan waktu hingga tiga bulan untuk membahas lebih lanjut terkait beberapa hal yang dimuat dalam revisi PM 32, diantaranya terkait, SIM, Uji Kir, Tarif Batas Atas dan Batas Bawah, serta pembatasan kuota angkutan.

"Tapi kalau untuk poin seperti pemasangan stiker, wajib dilakukan. Kalau tidak dilakukan akan kita kenakan sanksi atau dendanya," ujar Budi.

Mengenai skema tarif batas atas dan bawah, serta pembatasan kuota pengemudi, Budi mengatakan, untuk wilayah Jabodetabek akan diatur bersama oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. Ia meminta waktu kurang lebih satu bulan untuk menyelesaikan bagaimana skema yang baik yang akan diterapkan terkait dua hal tersebut.


Sumber : rimanews
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index