Mahasiswa Pelaku Pencabulan Anak Gadis di bawah Umur Diringkus Polsek Siak Hulu

Mahasiswa Pelaku Pencabulan Anak Gadis di bawah Umur Diringkus Polsek Siak Hulu
ilustrasi

Riauaktual.com -  Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar mengamankan seorang tersangka dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak gadis di bawah umur.

Pelaku pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini berinisial DS alias DN(18) seorang mahasiswa warga Jalan Melon Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

DS alias DN ini dilaporkan oleh Insiah (45 tahun) warga Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, karena diduga telah melakukan pencabulan dan berhubungan layaknya suami istri terhadap RR (PR 16) yang tak lain anak kandung dari pelapor.                                                                                     

 

Peristiwa ini berawal pada bulan November 2016 lalu, ketika itu tersangka DS alias DN datang kerumah korban saat orangtuanya tidak di rumah, kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku dengan merayu korban hingga akhirnya berhasil merenggut kegadisan ABG ini.

Peristiwa ini berulang hingga sembilan kali dalam rentang waktu dari bulan November 2016 hingga bulan Februari 2017, dimana empat kali dilakukan di rumah korban dan lima kali di rumah pelaku.

Terungkapnya perbuatan ini berawal ketika percakapan korban dan pelaku di media sosial terpantau oleh kakak korban dan kemudian memberitahukan kepada orangtuanya.

Sang ibu kemudian menanyai anaknya itu hingga akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku kepadanya, atas kejadian ini ibu korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu segera mencari pelaku dan berhasil mengamankannya Sabtu (18/3/2017) sekira pukul 14.30 wib,

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa, Ss, MSi saat dikonfirmasi, Senin, membenarkan kejadian ini, disampaikan Vera bahwa tersangka DS alias DN saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses penyidikan.

Ditambahkan Vera bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 82 Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index