Satresnarkoba Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Narkotika

Satresnarkoba Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Narkotika
Kabag Ops bersama pejabat utama Polres Pelalawan saat melakukan Press release di Mapolres Pelalawan.

Riauaktual.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil menggagalkan salah satu peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan, Kamis (9/3) lalu. Dari penangkapan ini diamankan 4 orang tersangka atas nama Fahrudi alias Izal Bin Poniman (29), Robi Alias Mak Dang (37), Firdaus alias Unyil (33), Ribut Sugiono (52).

Kepala bagian Ops (kabagops) Polres Pelalawan Kompol Edi Munawar disaat melakukan ekspos Senin (13/03) siang, menjelaskan penangkapan tersangka narkoba ini berada Jalan Arbes tepatnya di rumah tersangka Fahrudi, dan mendatangi rumah tersangka pada pukul 21.30 WIB Kamis (09/03) malam lalu.
"Disaat kami mendatangi TKP tersangka tidak kooperatif dan terpaksa kami melakukan pendobrakan terhadap pintu rumah tersangka Fahrudi, dan ditemukan tersangka Fahrudi, Robi dan Firdaus," ujar Edi Munawar.

Di dalam kamar ditemukan daun Ganja seberat 50 Gram, dan melalukan pengembangan di rumah Firdaus dan ditemukan ganja seberat 10,4 Kg.

"Dari pengembangan Firdaus ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Ribut, kita pun melakukan penggeladahan di rumah tersangka Ribut, di Desa Bukit Agung, SP 5 Kecamatan Kerinci Kanan, serta ditemukan narkotika jenis sabu seberat 74,10 Gram," tegas Kabag Ops Kompol Edi Munawar.

Saat ini keempat orang tersangka berama barang bukti N N sabu 74,27gram, dan Narkotika jenis daun Ganja sebanyak 10,45 Kg, sudah diamankan di Mapolres Pelalawan. (BS)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index