Kasus pencucian uang, polisi periksa BNI Syariah

Kasus pencucian uang, polisi periksa BNI Syariah
Kabag Penum Mabes Polri Martinus Sitompul. Foto: Antara

Riauaktual.com - Penyidik Bareskrim mendatangi kantor BNI Syariah, tempat bekerja Islahudin Akbar, yang menjadi tersangka pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua.

"Untuk menggali peraturan-peraturan internal di bank itu. Juga untuk menggali SOP dan mekanisme yang ada di bank tersebut," ujar Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, hari ini.  

Islahudin ditetapkan sebagai tersangka pencuian uang karena dianggap terlibat dalam pengurusan keuangan yayasan, termasuk mancairkan dana untuk kegiatan Aksi Bela Islam yang digagas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI pimpinan Bachtiar Nasir. Islahudin dijerat Pasal 5 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Yayasan dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini bermula dari adanya postingan yang menjadi viral di media sosial tentang yayasan Keadilan untuk Semua yang menampung uang untuk Aksi Bela Islam. Kasus ini kemudian dilaporkan dengan laporan polisi bernomor LP/123/II/2017/Bareskrim tanggal 6 Februari 2017. Bareskrim juga menemukan adanya penyimpangan dana dari Yayasan Keadilan untuk Semua berdasarkan data PPATK, sehingga dibuatkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/109/II/2017/Dit Tipideksus tanggal 6 Februari 2017.

Polisi juga sudah memeriksa Bachtiar Nasir dan Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua, Adnin Armas.

Martinus menjelaskan, pertemuan penyidik dan pihak Bank BNI Syariah masih ada kaitannya dengan penggeledahan terhadap rumah Adnin, pekan llalu

"Ini terkait bagaimana mekanisme (pencairan dana dari rekening yayasan) di perbankan. Apakah boleh uang yayasan itu diambil dari orang yang tidak memiliki otoritas untuk mengambilnya? Ini dikuasakan kepada dia lalu siapa yang memberi kuasa. Tentu ini jadi fokus penyidik untuk mendalami kasus ini," beber Martinus.



Sumber : rimanews

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index