10 video klip dangdut dilarang tayang di televisi

10 video klip dangdut dilarang tayang di televisi
Kampanye 'Dampingi Anak Nonton Televisi'

Riauaktual.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat melarang 10 video klip lagu dangdut tayang di televisi karena menampilkan tarian erotis.

"Kami meminta seluruh stasiun televisi lokal, karena video klipnya bermasalah," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat Sukri Aruman, di Mataram, seperti dikutip dari Antara, kemarin.

Video klip lagu dangdut yang dicekal tersebut, antara lain video penyanyi Duo Anggrek, Lili Marlina, Uut Permatasari, Dewi Lina, Gajin, Yeni, dan video klip Asolole.

"Ada beberapa lagu yang liriknya tidak bermasalah sehingga aman disiarkan radio, tapi ketika dibuat dalam format video klip, ditemukan sejumlah visual yang tidak pantas dan ada muatan pornografinya," ujar Sukri.

Berdasarkan hasil pemantauan dan kajian Bidang Pengawasan Isi Siaran, KPID NTB menemukan stasiun TV lokal yang menayangkan video klip lagu dangdut tersebut yang secara nyata dan terang-benderang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran tahun 2012 yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia.

"Pelanggaran ini tidak bisa ditolerir, apalagi ditayangkan di bawah jam 10 malam, waktu di mana anak-anak dan remaja masih menonton televisi," ucapnya pula.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTB Hj Suhadah MSi, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat teguran keras kepada pengelola Lombok TV yang menayangkan video klip dangdut bermasalah tersebut.

Selain Lombok TV, ungkap Suhadah, teguran berbeda juga dilayangkan kepada pengelola stasiun TV lokal lainnya, yakni Sasambo TV dan NAA TV yang terbukti masih mengabaikan pencantuman klasifikasi acara sesuai ketentuan yang berlaku.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index