Anggota DPRD Kota ini ditahan karena kasus penipuan

Anggota DPRD Kota ini ditahan karena kasus penipuan
ilustrasi

Riauaktual.com - Anggota DPRD Kota Malang, Subur Triono, akhirnya ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu diborgol menuju tahanan setelah sepanjang hari menjalani pemeriksaan.

Subur berjalan dengan tangan terborgol disembunyikan di balik baju putihnya. Ia dikawal beberapa petugas menuju ruang tahanan. Tidak keluar sepucuk katapun dari mulutnya, kecuali senyuman dan tanda menolak komentar.

"Benar, kami langsung melakukan penahanan," kata Ipda Nur Wasis, KBO Reskrim Polres Kota Malang kepada wartawan, Kamis (9/2) malam, sebagaimana dikutip dari merdeka.com.

Polres Kota Malang menahan Subur untuk masa 20 hari ke depan dan selanjutnya dilakukan pemberkasan perkaranya. Penahanan dilakukan karena dinilai sudah ditemukan cukup bukti atas tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang itu ditetapkan tersangka atas laporan korbannya ES pada Rabu (19/11/2016). Korban ditipu atas janji Subur yang mengaku bisa menolong keluarganya masuk Jurusan Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Namun janji itu tidak sesuai meski korban sudah menyetorkan Rp 600 juta. Bahkan uang yang dijanjikan akan dikembalikan seluruhnya, tidak kunjung diterima korban secara penuh.

Korban masih menunggu sisa uang tersebut, sebesar Rp 370 juta, hingga hilang kesabaran melaporkan ke Polres Kota Malang. Namun tidak lama berselang Subur kembali dilaporkan oleh korbannya yang lain. Seorang warga berinisial AW, mengaku dirugikan Rp 50 juta dengan kasus yang sama.

Korban minta tolong pada Subur untuk membantu memasukkan anaknya yang ingin kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang. Namun yang bersangkutan gagal dan uang yang disetorkan tak kunjung dikembalikan.

"Kami selesaikan berkas yang ini dulu, kan masih panjang waktunya," tandasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index