Waduh ! Fraksi Gerindra Tahan Hak Angket Penyadapan SBY

Waduh ! Fraksi Gerindra Tahan Hak Angket Penyadapan SBY
suasana sidang paripurna

Riauaktual.com - Fraksi Partai Gerindra tampaknya tidak mau gegabah untuk memutuskan hak angket terkait dugaan penyadapan seperti yang diusulkan Fraksi Partai Demokrat.

Pasalnya, partai besutan Prabowo ini lebih sepakat persoalan ini lebih baik dibawa ke ranah hukum terlebih dahulu.

"Kita bukan masalah menolaknya. Ditempatkan di porsi sebenarnya. Aparat penegak hukum gerak cepat dulu," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad seperti dilansir Jawapos.com, Jumat (3/2).

Menurutnya, masalah dugaan penyadapan ini timbul karena tim kuasa hukum terdakwa kasus penista agama Basuki Tjahaja Purnama maupun pria yang akrab disapa Ahok itu sendiri.

Karenanya, agar tidak menimbulkan kegaduhan baru, aparat kepolisian sebaiknya menanyakan dari mana bukti rekaman pembicaraan antara Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Umum MUI itu didapatkan. "Karena ini menjadi polemik dan buat kegaduhan, tanya pengacara Ahok itu," tegas dia.

Sejatinya, Fraksi Partai Gerindra masih mempercayai independensi aparat penegak hukum. Termasuk Badan Intelijen Negara (BIN) yang menjadi mata dan telinga negara yang pastinya tidak mudah dipergunakan untuk kepentingan seseorang. "Kenapa kemudian harus menyudutkan BIN," tutur Dasco heran.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, jika memang setelah aparat penegak hukum menelusuri dan memastikan bahwa itu adalah penyadapan yang dilakukan institusi negara, barulah DPR akan menangani kasus ini dengan membuat hak angket.

"Kalau memang menemukan, baru boleh gerakan politisnya (hak angket). Tapi kalau enggak, sebaikny aparat penegak hukum bergerak," tegas anggota komisi III DPR itu.

Selebihnya, Dasco memastikan bahwa tidak akan ada anggota fraksi Partai Gerindra untuk saat ini menyetujui dibentuknya hak angket. "Biasanya Gerindra satu (komando). Statement begini, anggota pasti tau harus ngapain," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index