Pemerkosa gadis paruh baya di Siak Hulu Riau, tertangkap

Pemerkosa gadis paruh baya di Siak Hulu Riau, tertangkap
pelaku

Riauaktual.com - Pihak Polsek Siak Hulu Kampar, pada Rabu malam (1/02) berhasil meringkus seorang pria paruh baya yang disangkakan telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita di daerah Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu.

Tersangka pelaku kasus perkosaan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah SF alias PT (LK 41), warga Dusun II Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

SF alias PT dilaporkan oleh oleh Ermi warga Suka Damai Desa Pangkalan Baru, karena telah melakukan perkosaan terhadap anaknya NR (PR 23) pada hari Sabtu (14/1/2017) malam di semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban.

Peristiwa ini berawal pada hari Sabtu (14/1/2017) sekira pukul 22.00 wib saat pelapor baru pulang ke rumah dari membantu orang pesta.

Sesampai di rumah, pelapor diberitahu oleh korban selaku anaknya bahwa dirinya telah diperkosa oleh tersangka SF alias PT di semak-semak dekat rumahnya, atas kejadian itu orangtua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Siak Hulu segera melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka, namun yang bersangkutan telah melarikan diri.

Keberadaan tersangka terendus petugas pada Rabu malam (1/2) saat dia kembali ke rumahnya di daerah Dusun II Desa Pangkalan Baru Kec. Siak Hulu, tanpa buang waktu petugas langsung memburu tersangka dan berhasil mengamankannya.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss MH didampingi Panit I Reskrim Ipda Novris Simanjuntak SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Novris bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun," pungkasnya. (Tr)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index