Mahfud MD kaitkan penangkapan Patrialis dengan SBY

Mahfud MD kaitkan penangkapan Patrialis dengan SBY
Mahfud MD

Riauaktual.com - Mantan Ketua MK Mahfud MD mengaitkan penangkapan Patrialis Akbar dengan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai pihak yang menunjuk Patrialis sebagai hakim MK tanpa proses transparan dan partisipasi publik seperti diatur Pasal 19 UU tentang MK.

"Saya hanya mengucapkan innaa lillaahi wa innaa ilaihi raji’un,” kata Mahfud dalam tulisannya yang dimuat Harian Seputar Indonesia, hari ini.

Patrialis Akbar ditangkap penyidik KPK karena disangka menerima suap terkait pengujian UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ditangani MK. KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka dengan tuduhan menerima 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman, melalui Kamaludin.

Mahfud meyakini, dalam kasus Patrialis KPK tidak berakrobat politik. Meskipun Mahfud mengamini masuknya Patrialis sebagai hakim di MK didahului dengan masalah serius, yakni pengangkatannya tidak sesuai prosedur. Patrialis diangkat dengan Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 dalam satu paket dengan Maria Farida Indrati tanpa seleksi terbuka.

"Untuk Maria Farida memang tidak ada masalah saat diangkat lagi karena dia sudah pernah mengikuti seleksi terbuka dan lulus dengan baik serta sudah menjadi hakim MK selama lima tahun dengan prestasi yang baik pula. Tetapi pengangkatan Patrialis memang sangat janggal sehingga banyak yang mencibir dan menentang," ujarnya.

YLBHI dan ICW bahkan menggugat keppres itu ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan hakim mengabulkan gugatan. PTUN memutus pengangkatan hakim dalam keppres tersebut tidak sesuai UU-MK dan harus dibatalkan. Namun, Presiden SBY langsung mengajukan banding dan bandingnya dimenangkan oleh PTTUN untuk kemudian dimenangkan lagi di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

"Bisa dipahami jika kemudian muncul gerutuan, 'permainan apa dan siapa ini?' Ternyata ujung dari permainan yang bersubjek Patrialis tersebut seperti ini (penangkapan) sehingga menghancurkan harapan rakyat dan merusak pembangunan negara. Pemerintahan SBY memang tidak bisa dimintai tanggung jawab hukum atas peristiwa OTT ini karena MA mengukuhkan pengangkatan Patrialis sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang dimilikinya."

"Sekali lagi, “sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang dimilikinya”, tak lebih. Tetapi ini tentu menjadi beban dan menuntut tanggung jawab moral bagi pejabat yang dulu memainkannya. Soalnya, apakah pemimpin- pemimpin kita masih mempunyai kepekaan moral? Itulah yang nanti jawabannya bisa bercabang-cabang," tulis Mahfud.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index