Mantan Guru Ngaji di Pekanbaru Cabuli Bocah

Mantan Guru Ngaji di Pekanbaru Cabuli Bocah
AWS ditangkap setelah melakukan perbuatan cabul kepada anak dibawah umur

Riauaktual.com - Seorang mantan guru ngaji, tega melakukan pencabulan anak dibawah umur, dan saat ini harus mendekam di balik jejuti Mapolresta Pekanbaru.

 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, "Kita mendapat laporan dari pihak korban, dan kita langsung melakukan penyelidikan, dan diketahui tersangka sudah kabur ke Cibubur, Jakarta Timur," ujarnya.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dikirim ke Pekanbaru melalui angkutan pesawat dan mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru.

Sementara itu, tersangka AWS mengakui perbuatan tak senonoh itu, terhadap ponakannya. Dia mengaku menaruh nafsu melihat kemolekan korban sehingga akal sehatnya pun beralih. " Ya yang namanya manusia kan ada salahnya. Mungkin saya khilaf," jawab AWS "

Serta tersangka AWS juga juga pernah memberikan ceramah agama dimuka umum belakangan ini. "Saya ngajar ngaji cuma sesekali. Belajar juga," katanya.

Namun AWS membantah, jika dirinya telah menyetubuhi ponakannya sendiri. Bahkan ia mengaku hanya menggesek kemaluan korban. Bahkan dalam aksinya tidak memaksa dan mengimingi korban dengan uang untuk memenuhi hasrat setan itu, " Saya cuma gesek-gesek doang. Empat sampai enam kali," Jelas AWS

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam 15 tahun penjara. (BS)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index