Sebelum Ajukan KPR Multiguna, Perhatikan Enam Hal Ini

Sebelum Ajukan KPR Multiguna, Perhatikan Enam Hal Ini
ilustrasi

Riauaktual.com - Anda mungkin akan bertanya-tanya apa itu kredit KPR Multiguna? Jenis kredit tersebut adalah sebuah produk atau program dari berbagai bank di Indonesia yang diberikan kepada pengguna atau nasabah untuk keperluan konsumtif.

Keperluan konsumtif di sini, berbentuk bangunan misalnya rumah, gedung, atau apartemen. KPR atau Kredit Pemilikan Rumah memang merupakan program dari pemerintah untuk menyediakan bangunan tempat tinggal untuk masyarakat Indonesia.

Bangunan tempat tinggal ini tentu saja banyak bentuknya dan nantinya akan disesuaikan dengan kepentingan dari nasabah tersebut sendiri. Program pemerintah ini lantas mendapat banyak dukungan dari bank negeri maupun swasta yang dalam 10 tahun terakhir sudah resmi mendukung pengajuan untuk kredit KPR.

Untuk kredit KPR Multiguna ini sendiri dibedakan menjadi dua, yakni KPR Multiguna Take Over dan KPR Multiguna Top Up. Untuk take over adalah pemindahan kredit sebuah fasilitas dari satu bank ke bank lain. Dengan pemindahan ini, sang nasabah akan mendapat tambahan dana yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan.

Program KPR Multiguna Take Over ini dapat diajukan oleh:

1. Para calon debitur (pegawai dan profesional) yang memiliki kredit KPR multiguna atau kredit sejenis di bank lain dan telah berjalan minimal 12 bulan dan berstatus lancar enam bulan terakhir.

2. Para calon debitur adalah para pegawai dan profesional yang memiliki penghasilan minimal Rp3,5 juta per bulan untuk Jabodetabek dan Rp3 juta untuk yang di luar Jabodetabek.

Sedangkan KPR Multiguna Top Up, ditujukan untuk debitur atau nasabah yang sudah memiliki kredit di bank tersebut dan berniat untuk mendapatkan kredit lebih lagi tanpa penambahan agunan.

Ada banyak sekali kelebihan dari kredit KPR Multiguna, misalnya saja :

• Suku bunga kredit yang kompetitif
• Proses yang cepat dan mudah
• Jangka waktu yang diberikan sampai dengan 10 tahun
• Bebas digunakan untuk apa saja
• Pengajuan kredit KPR Multiguna bahkan dapat melalui secara online

Namun dari sekian banyak kelebihan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diingat sebelum Anda mulai mengajukan kredit KPR Multiguna.

1. Penghasilan

Seperti halnya produk kredit lain dari bank, akan ada beberapa pertimbangan penghasilan sebelum bank menyetujui pengajuan kredit KPR Multiguna. Untuk yang sudah menikah ketika pengajuan kredit, maka penghasilan yang akan menjadi pertimbangan bank adalah joint income atau penghasilan bersama dengan pasangan.

Biasanya, pengajuan kredit KPR Multiguna yang akan disetujui adalah yang besar cicilan per bulan tak akan lebih dari 35 - 40  persen dari total pendapatan. Untuk KPR Multiguna, penghasilan yang dihitung adalah penghasilan pasti setiap bulan karena itu bank akan meminta lembar slip gaji serta laporan koran dari rekening bank yang mencatat pendapatan setiap bulannya.

2. Agunan atau jaminan fasilitas

Karena kredit jenis ini adalah kredit untuk mendapatkan tempat tinggal, maka bank akan memberi perhatian khusus pada agunan atau fasillitas yang ingin dibeli. Bila Anda berencana untuk membeli fasilitas baru yang masih di bawah pengembang atau developer, maka harga yang digunakan adalah harga asli dari pengembang.

Berbeda bila yang ingin Anda miliki adalah bangunan personal, maka bank akan menggelar serangkaian proses penyelidikan bagi bangunan atau fasilitas tersebut. Mulai dari kelengkapan surat, waris atau hibah, hingga harga. Untuk harga sendiri, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan bank yakni harga pasaran di daerah tersebut dan harga normal.

Nantinya bank akan memberikan 70 - 90 persen dari nilai rumah atau bangunan tersebut.

3. Kredit lain

Ketika pengajuan kredit, bank akan memiliki sederet pertimbangan bila pemohon sudah memiliki kredit di tempat lain. Ini pun seharusnya menjadi pertimbangan bagi Anda untuk melunasi kredit di bank atau lokasi lain sebelum mulai mengajukan KPR Multiguna.

4. Siapkan dana

Tak hanya bank hanya mengabulkan 70 - 90 persen dari jumlah keseluruhan, namun juga adanya sederet biaya lain seperti biaya notaris dan biaya administrasi bank.

 

 

Sumber : viva.co.id
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index