Biaya STNK dan BPKB naik 3 kali lipat bukti Jokowi bebani rakyat

Biaya STNK dan BPKB naik 3 kali lipat bukti Jokowi bebani rakyat
ilustrasi

Riauaktual.com - Kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB hingga 2-3 kali lipat yang akan mulai berlaku tanggal 6 Januari 2017 dinilai membebani rakyat dan membuktikan ketidakmampuan pemerintah untuk mendapatkan pemasukan negara dari sektor produktif.

“Kita kan sudah mengetahui, ‎pemerintahan Jokowi memang tidak akan bisa menciptakan pemasukan negara dari produk-produk barang, dari ekspor. Jadi memang peluang pemasukan negara oleh pemerintahan sekarang ini ya memang dengan cara membebani rakyat,” kata anggota Komisi III DPR RI, M Syafii atau Romo Syafii di Jakarta, Seperti dikutip dari rimanews, hari ini.  

Ia mengingatkan, sejak dilantik menjadi Presiden RI, yang permulaan dilakukan adalah menaikkan harga BBM, kemudian menaikkan TDL, dan sekarang akan menaikkan lagi biaya pengurusan kendaraan bermotor.‎ Di sisi yang lain, pemerintahan juga memangkas seluruh anggaran di kementerian dan lembaga, mengurangi jumlah PNS, mengurangi tunjangan untuk TNI. “Jadi pemerintah sekarang politik ekonominya adalah menambah beban masyarakat,” kata dia.

Ia menyebutkan, secara fakta, masyarakat sudah dibebani dengan naiknya harga kebutuhan barang-barang pokok, kemudian lapangan pekerjaan semakin sulit, karena pemerintah Jokowi mengimpor tenaga buruh kasar dari RRC. Kemudian memangkas APBN dengan cara melanggar UUD tanpa persetujuan DPR.

“Saya yakin pemerintahan Jokowi tidak akan berencana mengevaluasi itu, mungkin akan mengerahkan polisi untuk menteror/menangkapi siapa saja yang tidak mendukung program-program.‎ Gak mungkin dievaluasi, bila perlu yang protes ditangkapi itu,” kata dia

Pemerintah akan menerapkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat pada 6 Januari 2017. Tarif baru yang akan berlaku secara nasional tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan pun mencapai dua kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK kendaraan roda dua maupun roda tiga.

Peraturan lama mengatur biaya Rp50.000. Dalam peraturan baru tarif berubah menjadi Rp100.000. Sementara untuk roda empat, dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.

Kenaikan cukup signifikan tersapat pada item penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Kendaran roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 naiknya menjadi Rp225.000. Kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index