Tarif PSK RRC Rp 3 sampai 5 juta sekali kencan

Tarif PSK RRC Rp 3 sampai 5 juta sekali kencan
ilustrasi

Riauaktual.com - Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemkumham Yurod Saleh mengatakan tarif pekerja seks komersial berpaspor RRC yang dijaring petugas Imigrasi antara Rp 2,8 juta sampai Rp 5 juta sekali kencan.

"Mereka bekerja sebagai terapis pijat, pemandu lalu dan PSK," kata Yurod saat memberikan keterangan pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, hari ini, seperti dikutip dari rimanews.

Ditjen Imigrasi menjaring 76 perempuan berkewarganegaraan RRC yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada operasi pengawasan orang asing digelar pada pergantian malam tahun baru di Jakarta. Mereka diduga telah menyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja sebagai PSK.

Dalam operasi tersebut tim dari Ditjen Imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 92 buah paspor kewarganegaraan RRT, kuitansi atau bukti pembayaran, uang sebesar Rp15 juta, telepon genggam, tas, pakaian dalam wanita dan alat kontrasepsi.

Yurod membeberkan, selain 76 PSK beberapa warga asing yang diduga melanggar administrasi keimigrasian juga terjaring dalam operasi yang dilakukan sejumlah Kantor Imigrasi yang dilaksanakan pada 30 hingga 31 Desember 2016.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengamankan 10 orang asing dari Italia, India, Prancis, Guinea, Cina dan Australia. Kantor Imigrasi Kelas I khusus Soekarno Hatta mengamankan lima orang asing yang terdiri dari empat warga RRT dan satu warga negara Korea Selatan.

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengamankan 11 orang asing terdiri dari enam warga India dan lima warga Nigeria. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat mengamankan 11 orang asing yang terdiri dari delapan warga RRT, dua warga negara Hongkong, dan satu warga Malaysia.

Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengamankan dua warga RRT, sedangkan Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya mengamankan tujuh warga RRT. Kantor Imigrasi Sorong mengamankan tiga warga RRT.

"Yang dapat dilakukan adalah mengawasi dan memastikan mereka yang masuk ke Indonesia mematuhi aturan negara ini," katanya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index