Kejari Pelalawan Tangani 400 Tindak Pidana Umum Selama 2016

Kejari Pelalawan Tangani 400 Tindak Pidana Umum Selama 2016
ilustrasi

PANGKALANKERINCI (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Pelalawan terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana umum (Tipudum) yang ditangani dan sepanjang tahun 2016 (Januari-Desember,red), Kejari telah menuntaskan sebanyak 378 perkara yang telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, dari sebanyak 400 perkara pidana umum (Pidum) yang ditangani.

Informasi ini dibeberkan Kajari Pangkalan Kerinci Tey Syam SH MH melalui Kasi Tipidum Novrika SH, kemarin di Pangkalankerinci. Katanya, jumlah sebanyak 400 perkara Tipidum yang ditangani tersebut, merupakan kasus pelimpahan dari pihak kepolisian atau disebut dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kajari Pelalawan.

"Alhamdulillah, dari sebanyak 400 perkara Tipidum yang kita tangani, sebanyak 378 perkara telah berhasil kita tuntaskan. Sedangkan untuk 13 sisa kasus lainnya, pada awal tahun 2017 mendatang, kita telah berkomitmen untuk segera menggesa penuntasannya," ujarnya.

Lanjutnya, perkara 400 tersebut diantaranya meliputi perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 151 perkara diantaranya masuk dalam kasus pencurian, penipuan dan pengelapan.

"Kemudian perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 161 perkara meliputi kasus kehutanan, narkoba dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Serta perkara Undang-undang perlindungan terhadap anak sebanyak 8 kasus," sebutnya.

Selain itu, sambung Novrika, juga ada kasus Keamanan dan ketertiban umum (Katibum) yang meliputi kasus perjudian, Penganiayaan dan pengeroyokan sebanyak 80 perkara yang ditangani sejak tahun awal tahun 2016 lalu.

"Dan kita akui, memang pada tahun 2016 ini terjadi peningkatan kasus Tipidum dari tahun 2015 lalu yang kita tangani sebanyak 291 perkara," tuturnya.

Ditambahkannya, dari ratusan perkara ini, kasus mendominasi masuk ke Pidum Kejari Pangkalan Kerinci yakni kasus Narkoba sebanyak 95. Kemudian, di susul dengan perkara Kehutanan sebanyak 45 perkara. Sedangkan selebihnya disusul kasus Lakalantas, KDRT dan Undang-undang perlindungan anak.

"Untuk itu, pada tahun 2017 mendatang, kita akan terus berupaya maksimal untuk menuntaskan segala penanangan perkara Tipidum di Kejari Pelalawan," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index