Rehabilitasi Pecandu Narkoba Jadi Lahan Basah Aparat

Rehabilitasi Pecandu Narkoba Jadi Lahan Basah Aparat
BNN ungkap kasus TPPU bandar narkoba.
NASIONAL (RA) - Komisaris Jenderal Budi Waseso blak-blakan bicara soal pemberantasan narkoba. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu tak segan-segan membuka borok penegak hukum. Menurutnya, para pecandu pun bisa dijadikan bancakan oleh aparat.
 
Mantan Kabareskrim itu gelisah dengan aturan soal rehabilitasi pecandu. Baginya, kewenangan berada di bawah penegak hukum membuka peluang untuk main mata. Dia mendorong agar hal ini ditangani oleh kementerian sosial dan kesehatan. 
 
"Ini (rehabilitasi) karena adanya di aparat penegak hukum jadi peluang untuk dijadikan mainan. Mau direhab atau dipidanakan," tegas Waseso.
 
Kondisi ini, katanya, tidak berhenti di BNN atau Kepolisian, tetapi ketika di Kejaksaan maupun pengadilan. "Di oknum kejaksaan juga digitukan, mau saya tuntut apa kamu. Tuntut pidana kurungan atau rehab. Demikian juga dengan oknum hakimnya," katanya.
 
Anehnya lagi, Waseso melihat ada seseorang ditangkap saat direhab keluar uang. "Padahal dana dari negara ada, tapi yang direhab keluar duit juga. Nah ini kacau. Sekarang abu-abunya sedang kami benahi," tuturnya.
 
Waseso mengungkapkan program rehabilitasi pecandu narkoba sudah dijadikan lahan bisnis. Untuk itu dia mendorong agar dilakukan pembenahan secara lembaga. Dia mencatat ada 100 balai rehab dan 100 macam penanganannya.
 
"Ada yang direbus, direndam, disuruh lari-lari, model apa rehabilitasi seperti itu," ujarnya.
 
Bahkan, Waseso menyebut ada balai rehabilitasi yang cukup mendaftar lalu dikeluarkan dan dan dinyatakan sudah direhabilitasi. "Fakta yang saya sampaikan bukan ngarang-ngarang. Nyawa manusia yang dipakai mainan, dipakai bisnis. Bagaimana ada rehabilitasi tanpa ada rehabilitasi medis tiba-tiba ada rehabilitasi sosial," tegasnya.
 
Waseso mengaku telah melaporkan hal ini kepada Presiden dan berkoordinasi dengan menteri kesehatan dan menteri sosial terkait rehabilitasi ini. Waseso juga mengaku telah mendata semua kelemahan UU Narkotika sejak awal menjabat. Tetapi revisi telah dibahas di DPR berjalan lambat. "Membahas satu paragraf saja memakan waktu berbulan-bulan, bahkan enggak jadi hari itu," tegasnya.
 
Untuk mengatasi ini Waseso mengatakan perlunya revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena banyak celah yang digunakan oleh aparat penegak hukum. "Ketika ada yang ditangkap ada peluang, mau direhab atau dipidanakan, wani piro," kata Waseso.
 
Untuk itu Waseso meminta Menko Polhukam Wiranto agar pembahasan revisi UU Narkotika ini masuk agenda reformasi hukum yang dicanangkan pemerintahan Jokowi-JK. "Ini kalau soal reformasi hukum, soal narkotika itu sulit sekali pak," keluhnya. 
 
"Saya ingin semuanya dievaluasi dan dibenahi. Karena tadi celahnya banyak. Bagaimana undang-undang dikalahkan sehingga ini celah abu-abunya makin banyak. Ini kelemahan yang harus diperbaiki," tandasnya.
 
Waseso bicara seperti itu dalam diskusi membahas capaian dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) bidang politik, hukum dan keamanan di Kantor Staf Presiden Jakarta, Rabu (27/10). Hadir Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Menko Polhukam Wiranto, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Kepala BNPT Suhardi Alius. (merdeka.com)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index