Polres Siak Gagalkan Transaksi Narkoba di Pasar Dayun

Polres Siak Gagalkan Transaksi Narkoba di Pasar Dayun
ilustrasi

SIAK (RA) - Sat Resnarkoba Polres Siak berhasil mengamankan pelaku berinisial A (23) warga Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. pelaku ditangkap sedang melakukan transaksi narkoba tidak jauh dari Pasar Dayun, Siak, Kamis (27/10) sekitar pukul 04.00 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi dari masyarakat bahwasanya di pasar Dayun Siak sering terjadi tempat peredaran atau transaksi narkoba.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Aden Bahtiar dan tim langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan kebenaran dari informasi tersebut.

Setelah dilakukan pemantauan, dilanjutkan dengan penangkapan terhadap pelaku yang berada di rumah milik Sinaga.

"Pada saat penangkapan, pelaku diketahui berada di rumah milik Sinaga, petugas langsung menggerebek dan menangkap pelaku yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo dilansir dari riaubookcom.

Hasil penangkapan terhadap pelaku, ditemukan ditangannya barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang ditaksir berat kotor dari kedua paket sabu tersebut seberat 0,86 Gram.

Dari pengakuan tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Tersangk dan barang bukti diamanakan di Mapolres Siak guna proses lebih lanjut," tutup AKBP Guntur.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index