Polisi Siak Tangkap Perambah Hutan dan Toke Kayu

Polisi Siak Tangkap Perambah Hutan dan Toke Kayu
ilustrasi

RIAU (RA) - Anggota Polres Siak berhasil menangkap dua orang pelaku perambah kawasan hutan di Kabupaten Siak, Sabtu (22/10/2016) kemarin. Dua orang tersebut ditangkap di wilayah Buton KM 7, Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit.

Selain mengamankan pelaku ilegal loggin, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti seperti kayu jenis pisang-pisang sebanyak dua kubik yang sudah ditebang dan diolah serta peralatan kerja seperti gergaji mesin dan sepeda ongkak.

Penangkapan pelaku perambah kawasan hutan tersebut berawal dari laporan terkait adanya aktivitas di kawasan hutan. Namun untuk menuju ke lokasi ternyata tidaklah mudah karena petugas harus melakukan perjalanan sekitar 4 kilometer ke dalam hutan.

"Ketika tiba di TKP kita menemukan pelaku inisial YD sedang melansir kayu menggunakan sepeda. Sementara pelaku lainnya adalah Sf yang ditemukan sekitar dua kilometer dari ditemukannya YD," kata Kapolres Siak, AKBP Restika Nainggolan, Ahad (23/10/2016).

Kepada polisi pelaku Sf mengakui kalau kayu yang mereka hasilkan itu dijual kepada seorang penadah berinisial Hr yang juga diduga merupakan toke kayu.

Dari informasi itu, polisi lantas memburu Hr ke rumahnya hari itu juga dan menemukan tiga kubik kayu tanpa dokumen sah. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan ke Mapolres Siak. (dr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index