Satgas Percepatan Kebijakan Ekonomi Soroti Dwelling Time

Satgas Percepatan Kebijakan Ekonomi Soroti Dwelling Time
Joko Widodo dan Darmin Nasution.
JAKARTA (RA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, masalah dwelling time menjadi hal yang penting karena berkaitan dengan banyak hal, terutama masalah logistik. Oleh karena itu, kondisi dwelling time yang belum juga membaik di beberapa pelabuhan besar menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi.
 
“Kami akan rapatkan dalam kesempatan terpisah. Urusan dwelling time ini 'kan lebih banyak berkaitan dengan masalah prosedur dan infrastruktur,” kata Darmin saat memimpin rapat koordinasi Satgas, di Jakarta, baru-baru ini. Hadir dalam rapat itu antara lain Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kepala KSP Teten Masduki, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara.
 
Meski tak menyebut secara khusus masalah dwelling time, laporan Logistic Performance Index 2016 dari Bank Dunia memperlihatkan kinerja logistik Indonesia yang mengalami penurunan sejak 2014, terutama dari aspek infrastruktur. Dalam hal logistik, Pokja III Satgas memberi ilustrasi tentang struktur biaya angkutan barang melalui laut yang masih tinggi berada di darat.
 
“Sebanyak 70% pengeluaran perusahaan pelayaran ada di bagian darat seperti di pelabuhan, pergudangan, dan truk pengangkut. Sedangkan 30% sisanya ada di perjalanan laut, seperti untuk operasional kapal, membayar kru, dan ongkos bahan bakar,” kata Ketua Pokja III Mirza Adityaswara.
 
Selain masalah dwelling time, masalah lain yang juga menjadi fokus pembahasan adalah munculnya regulasi baru di tingkat kementerian yang sebenarnya tidak perlu ada. “Kami sudah hilangkan rekomendasi, tapi muncul lagi dalam bentuk kewajiban laporan. Ini tidak boleh terjadi. Dan saya harap K/L lain tidak melakukan hal serupa,” tegas Darmin.
 
Dalam laporan Pokja II memang disebut adanya peraturan di Kementerian Perindustrian yang sudah menghilangkan persyaratan pertimbangan teknis sebagaimana tertuang dalam Permenperin Nomor 80/2015 tentang Permberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Secara Wajib. Ini sebetulnya sudah seusai dengan arah kebijakan deregulasi. Tapi kemudian muncul aturan baru yang mewajibkan pelaku usaha untuk menyampaikan laporan tertulis.
 
“Kalau keperluannya adalah untuk mengawasi, kita sudah memiliki portal Indonesia National Single Window (INSW). Datanya lengkap dan detail. Jangan menambah beban lagi,” ujar Darmin seperti dikutip dalam laman Kementerian Bidang Perekonomian.
 
Dalam catatan Pokja II, pihaknya sudah melakukan uji substansi terhadap 15 peraturan per 6 September 2016. Tapi kemudian ada tambahan regulasi baru per tanggal 20 September 2016. Masalah munculnya berbagai aturan baru yang tidak sesuai dengan semangat deregulasi dan debirokratisasi bahkan sempat mendapat sorotan khusus dari Presiden Jokowi pada 16 September lalu.
 
Sedangkan mengenai penanganan dan penyelesaian kasus, Sekretaris Pokja IV Carlo Tewu, menyampaikan dari 73 kasus yang diterima, telah dibahas 55 kasus. Dari total kasus yang dibahas tersebut, 36 kasus sudah direkomendasikan ke kementerian/lembaga, empat kasus ke Pokja II dan Pokja III, serta dua kasus tidak dibahas karena pengadu tidak hadir dalam rapat pembahasan.“Saat ini sudah ada 18 kasus baru yang masuk dan akan segera kita proses,” ungkap Carlo.
 
Darmin optimistis Paket Kebijakan Ekonomi I-XIII yang diluncurkan pemerintah akan berdampak signifikan untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia setelah mencermati kemajuan yang ditunjukan oleh Tim Pokja I sampai IV. “Satuan Tugas pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi ini semakin terarah dan efektif. Harapannya, secepat mungkin terasa bagi masyarakat,” ungkap Darmin. (beritasatu.com)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index