Sidang Pembunuhan Prajurit Kostrad

Saksi Paparkan Kondisi Parah Korban Setelah Dilindas Mobil

Saksi Paparkan Kondisi Parah Korban Setelah Dilindas Mobil
Kopda Dadi Santoso ketika mau dikebumikan

RIAU (RA) - Keterangan saksi Rafidel, pemilik warung disekitar tempat kejadian perkara (TKP), yang menewaskan Kopda Dadi Santoso, anggota Kostrad TNI AD, pada Oktober 2015 lalu, sangat tragis.

Saksi turut membantu korban dengan mengangkat korban ke mobil ambulan melihat kondisi wajah korban remuk.

"Pas saat kejadian tabrakan, saya yang tak jauh dari lokasi kejadian, langsung berlari membantu korban. Saat itu saya lihat wajah bagian kiri korban remuk, dan mata kirinya sudah tidak kelihatan," kata Rafidel diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada sidang lanjutan tewasnya Kopda Dadi Santoso yang digelar Selasa (30/8/16).

Rafidel yang turut mengantar korban menuju rumah sakit tersebut, mendengar korban sudah meninggal.

"Saat menuju rumah sakit, saya dengar dari pembicaraan rekan rekan korban, bahwa korban sudah meninggal," sambung Rafidel lagi.

Selain Rafidel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina SH dan Sukatmini SH. Juga menghadirkan saksi Hermoliza, anggota satuan lalu lintas Polresta Pekanbaru, dan Muhadi Sastra, seorang sekuriti di Akdemi Kesenian Melayu Riau (AKMR).

Usai mendengarkan keterangan tiga saksi. Majelis Hakim yang dipimpin Sulhanuddin SH, kemudian menunda sidang selama sepekan, selanjutnya, terdakwa Zuaxa Gurning alias Caca, langsung dikawal Detasemen Polisi Militer (DenPOM) Ad menuju Lapas, Sialang Bungkuk.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa. Diketahui bahwa terdakwa Caca memerintahkan supirnya, Andi Firmasyah Herianja (divonis 12 tahun penjara) untuk menabrak korban Kopda Dodi.

Saat itu ada segerombolan yang berusaha menghadang mobil yang dikendarai terdakwa dengan supirnya Andi Firmansyah. Terdakwa bilang, udah tancap gas saja, dan tabrak aja terus.

Kejadian pada 26 Oktober 2015 lalu di area Purna MTQ di Jl Sudirman Pekanbaru. Kopda Dadi anggota Kostrad yang bertugas dalam tim penanggulangan kebakaran lahan di Riau, langsung tewas.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang meninggalnya atau hilangnya nyawa orang lain.

Untuk diketahui, Andi Firmansyah sendiri lebih awal ditangkap pihak kepolisian setelah kabur. Atas penangkapan itu, Andi buka suara bahwa yang menyuruh menabrak adalah Caca. Andi sudah lebih awal di vonis 12 tahun penjara di PN Pekanbaru akhir April 2016 lalu. (riauterkini.com)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index