Disuruh kirim barang, dua buruh gelapkan 9 ton bahan pembuat cat

Disuruh kirim barang, dua buruh gelapkan 9 ton bahan pembuat cat
ilustrasi garis polisi.
NASIONAL (RA) - Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua buruh PT. Harmoni yakni HK (36) dan SH (25). Keduanya ditangkap lantaran menggelapkan 9 ton butyl cellosolve TK atau bahan pembuat cat.
 
"Kami mengamankan dua pelaku lantaran menggelapkan 9 ton butyl cellosolve TK yang seharusnya diantara ke PT Anugrah Berkah Cahaya," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan kepada wartawan, Selasa (2/8).
 
Adapun penggelapan cat tersebut, ungkap Hendy, bermula saat keduanya bertugas mengantar pesanan ini ke lokasi yang dimaksud. Namun nyatanya mereka tidal mengantarkan barang sesuai dengan pesanan. Di perjalanan, 9 ton cat itu ternyata mereka curi dan ditukar isinya.
 
"Saat disuruh mengantar cat, mereka tidak langsung menuju PT Anugrah itu, melainkan membawa truk tersebut ke daerah Kembangan untuk ditukar isinya," ujarnya.
 
Alhasil, sesampainya mereka di PT Anugrah Berkah Cahaya, cat itu ditolak, sebab isinya dianggap tak sesuai pesanan. Pembeli pun meminta barang itu dikembalikan lagi ke PT. Harmoni.
 
"Akan tetapi oleh kedua pelaku barang tersebut tidak dibawa ke PT. Harmoni, melainkan dijual lagi ke tempat semula di kembangan seharga Rp 45 juta," ujarnya.
 
Usai menjual barang-barang tersebut, mereka langsung melarikan diri dan meninggalkan truk tangki yang dikendarainya di SPBU Balaraja KM 43, Tangerang.
 
"Merasa dirugikan oleh kedua buruhnya itu, PT. Harmoni pun langsung melapor ke kami. Atas dasar itu kami langsung melakukan penyelidikan dan membekuk mereka di persembunyiannya daerah Warung Gunung, Lebak, Banten dan Malimping, Banten, Senin (1/8)," tuturnya.
 
Atas perbuatannya, lanjut Hendy, kedua pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang melakukan tindak pidana penggelapan berupa bahan kimia pembuat cat.(merdeka.com)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index