Ketua Gerindra : Tiga Bulan untuk Proses PAW

Ketua Gerindra : Tiga Bulan untuk Proses PAW
ilustrasi

SIAK (RA) - Pasca meninggalnya anggota DPRD Siak Nurdala Situmorang politisi Partai Gerindra yang berasal dari Dapil Siak Dua, sesuai dengan aturan yang berlaku harus diganti lewat proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Saat ini keluarga besar Partai Gerindra Kabupaten Siak sedang dalam berduka atas meninggalnya Nurdala Situmorang pada hari Selasa kemarin. Proses PAW nya akan segera kita buat. Sabar saja dulu ya," kata Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Siak Sutarno SH kepada RiauAktual.com, Rabu (22/6).

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, setiap anggota DPRD yang meninggal dunia, maka harus dilakukan PAW. Karena sistemnya berdasarkan perolehan suara terbanyak, kursi yang ditinggalkan oleh Nurdala Situmorang akan digantikan oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak dibawahnya dari dapil yang sama, yaitu  Mungaran M Hutajulu yang dalam Pileg lalu memperoleh 1.668 suara.

"Terhadap proses PAW ini kita juga tidak bisa melakukan secepatnya, sebab selain dari prosesnya menuju pelantikan lumayan panjang, ditambah lagi hal hal yang diperlukan harus dipenuhi oleh calon PAW itu sendiri. Kita menargetkan proses PAW dilaksanakan tiga bulan kedepan sejak dari sekarang," pungkasnya. (JAS)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index