Suap reklamasi, KPK periksa Prabowo Soenirman & staf pribadi DPRD

Suap reklamasi, KPK periksa Prabowo Soenirman & staf pribadi DPRD
Ilustrasi KPK.
NASIONAL (RA) - Dalami kasus suap reklamasi pantai utara Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil anggota DPRD DKI Jakarta. Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf pribadi dua anggota DPRD DKI Jakarta, yakni staf pribadi Prasetyo Edi Marsudi, Max Pattiwael, serta staf pribadi Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji, Alpha dan Jahja.
 
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan mereka akan dikonfirmasi mengenai pertemuan antara anggota DPRD dengan pengembang.
 
"(Dikonfirmasi) Tentang informasi yang dimiliki terkait dengan pertemuan-pertemuan antara DPRD DKI dengan sejumlah pengusaha properti," ujar Yuyuk, Rabu (8/6).
 
Para staf pribadi itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penerima suap, Mohamad Sanusi. Tidak hanya staf pribadi yang dipanggil, KPK juga memanggil anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman, dan Inggard Joshua.
 
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
 
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.
 
Selaku penerima, M Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Dari kasus ini KPK juga telah mengajukan surat cegah ke Direktorat Imigrasi terhadap enam orang, di antaranya Ariesman Widjaja, Sugianto Kusuma, Berlian, Gerry, Sunny Tanuwidjaja, dan Richard Halim Kusuma.
 
Berkas Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro pun dinyatakan telah lengkap dan siap untuk disidangkan. Sedangkan berkas Mohamad Sanusi, penyidik masih terus mendalami keterlibatan adanya anggota DPRD DKI lainnya yang diduga turut mendapat kucuran uang dari pengembang yang melakukan proyek reklamasi Jakarta.(merdeka.com)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index