Dikasi Tumpangan, Pria di Pelalawan ini Malah Setubuhi Anak Pemilik Rumah

Dikasi Tumpangan, Pria di Pelalawan ini Malah Setubuhi Anak Pemilik Rumah
pelaku RD (26)

PELALAWAN (RA) - Sungguh tak baik sikap yang ditunjukkan oleh pelaku RD (26) pemuda yang diberi tumpangan tempat tinggal ini, sanggup menyetubuhi anak pemlik rumah yang masih berusia dibawah umur.

Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, SIK melalui Reskrim AKP Herman Pelani, SH, Senin (30/5) menjelaskan bahwa benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur

Kejadian tersebut diketahui pada hari sabtu tanggal 28 mei 2016 oleh orang tua korban “Melati” (13) dimana saat tetangganya memberitahukan kepada orang tua melati, bahwasanya korban melati telah disetubuhi oleh pelaku, namun korban melati tidak berani memberitahukan kepada orang tuanya secara langsung karena dibawah ancaman dari pelaku.

Mengetahui berita itu orang tua korban berang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelalawan untuk dilakukan penaganan lebih lanjut. Kini pelaku RD telah berhasil diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelalawan, tutup kasat reskrim AKP Herman Pelani. (JYP)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index