Polisi buru 6 orang geng motor penganiaya warga Sukabumi

Polisi buru 6 orang geng motor penganiaya warga Sukabumi
ilustrasi

RIAUAKTUAL.COM - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat memburu enam anggota geng motor melakukan penganiayaan disertai pembacokan terhadap warga terjadi beberapa waktu lalu.

"Enam anggota geng motor itu sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan anggota dari Satuan Reskrim tengah mengejar ke enamnya," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansur di Sukabumi, Kamis (19/5).

Menurutnya, pengejaran enam DPO ini berawal saat gerombolan bermotor menyerang warga sedang nongkrong di Jalan Raya Baros, RT 003/003, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi sekitar pukul 00.30 WIB, pada Minggu, (15/5).

Akibat penyerangan ini, dua orang remaja yakni Yoga Permana dan Aditia Priyadi menjadi bulan-bulan geng motor itu dan harus dilarikan ke RSUD R Syamsudin, Kota Sukabumi. Karena luka bacok di bagian kepala, tangan dan bagian tubuh lainnya.

Dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku penganiayaan mencoba melarikan diri ke arah Jalan Raya Baors. Di lokasi itu polisi menangkap seorang tersangka yakni Ridwan Hermawan alias Bam.

Selain menangkap tersangka Ridwan, sebelumya polisi juga menangkap seorang remaja yakni Hendri di Jalan Perbawati, Kabupaten Sukabumi. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah samurai, jaket geng motor XTC, motor Hoda CBR bernopol 150 F 5318 TN dan satu botol miras.

"Dari hasil pengembangan ini, kami mendapatkan informasi bahwa ada enam anggota geng motor lainnya ikut menganiaya para korban," jelas Rustam kepada Antara.

Rustam mengimbau kepada perkumpulan klub motor jika anggotanya melakukan anarkis untuk diberikan sanksi tegas.

Bahkan, jika melawan dan membahayakan nyawa seseorang, tidak bisa bisa diperingati maka bisa dilakukan tembak di tempat sesuai prosedur yang berlaku.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index