Kejari Bengkalis Tetapkan 4 Tersangka, Perkara SPPD Fiktif Dispenda

Kejari Bengkalis Tetapkan 4 Tersangka, Perkara SPPD Fiktif Dispenda
ilustrasi

RIAUAKTUAl.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya menetapkan 4 orang tersangka kasus penyelewangan dana SPPD Fiktif tahun 2012 di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkalis.

Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra, SH.MH, Rabu (11/5/2016) ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen Rully Affandy, membenarkan atas penetapan tersangka kasus SPPD Fiktif tersebut.

"Benar, Kejari Bengkalis pada tanggal 2 Mei 2016 lalu sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam penyidikan Kasus SPPD Fiktif tahun anggaran 2012 sampai 2013 di Dispenda Kabupaten Bengkalis," ujar Rully didampingi Kasi Pidsus Yusuf Luqita menjawab sejumlah wartawan di Kantor Kejari Bengkalis.

Setelah memiliki alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan 4 tersangka yang terdiri dari KPA, PPTK dan juga bendahara pembantu.

"Adapun 4 orang tersangka tersebut adalah HMZ selaku KPA, YUB selaku Kepala Bidang , AB selaku PPTK dan IN selaku bendahara pembantu," ungkap Rully.
 
Dalam penanganan penyidikan kasus SPPD Fiktif ini pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Seksi Pidsus sudah meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti penyelewengan dana SPPD tersebut.

"Kita sudah meminta keterangan saksi-saksi dan juga mengumpulkan alat bukti, penyelewengan dana SPPD Fiktif itu adalah pada kegiatan pendaftaran, penyelesaian administrasi penyampaian SKPD / SPTPd yang dilaksanakan oleh Dispenda Kabupaten Bengkalis, selama rentang waktu dua tahun (2012 - 2013)," tambahnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Yusuf Luqita menambahkan bahwa dalam penanganan kasus ini pihaknya juga menggandeng BPKP Riau dan Inspektorat, untuk mengetahui kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. (PUT)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index