Dua Kasus Pelanggaran HAM di Papua Dibawa ke Pengadilan

Dua Kasus Pelanggaran HAM di Papua Dibawa ke Pengadilan
ham

NASIONAL (RA) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia M Imdadun Rahhmat membenarkan dua kasus pelanggaran HAM di Papua siap dibawa ke pengadilan HAM setelah pihaknya berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.

Menurut Imdadun, Komnas HAM sudah bertemu dengan penyidik di Kejagung dan dipastikan tidak ada kendala politik untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Tidak ada lagi tarik ulur karena sudah ada ketegasan dari pemerintah untuk menindaklanjuti kasus tersebut," kata Imdadun, Rabu (27/04/2016)

Dia menyatakan, dua kasus pelanggaran HAM itu masuk dalam tujuh kasus yang ditindaklanjuti secara hukum (pro justisia).

Selain dua kasus tersebut, katanya lagi, Komnas HAM juga mengumpulkan bukti untuk kasus pelanggaran HAM lainnya yang terjadi di Paniai.

Menurutnya, untuk kasus Paniai, Komnas HAM berupaya semaksimal mungkin mengumpulkan bukti-bukti sehingga memenuhi unsur sistematika dan meluas sekaligus terus berkomunikasi dengan Kejagung.

Data yang dihimpun dari Tim Kerja Peduli Pelanggaran HAM Papua terungkap, kasus pelanggaran HAM Wasior terjadi terjadi 2001 berawal dari terbunuh lima anggota Brimob dan seorang warga sipil serta enam pucuk senjata dibawa lari kelompok penyerang hingga menyebabkan terjadi pengejaran terhadap warga sipil yang dicurigai.

Akibatnya tercatat empat orang dibunuh, 39 orang disiksa, satu orang diperkosa, dan lima orang diduga hilang, sedangkan kasus Wamena berdarah yang terjadi tahun 2003 berawal dari pembobolan gudang senjata milik Kodim Wamena hingga menewaskan dua anggota TNI.

Sedangkan kasus Paniai terjadi Desember 2014 yang menewaskan empat warga sipil. (rimanews)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index