Hingga April, Disnakertrans Pelalawan Tangani 12 Kasus PHK Indisipliner

Hingga April, Disnakertrans Pelalawan Tangani 12 Kasus PHK Indisipliner
ilustrasi

PELALAWAN (RA) - Hingga saat ini, sebanyak 12 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan. Namun, salah satu perusahaan PT Hutama Cahaya Langgeng (PT HCL) tidak beritikad baik dalam menuntaskan kasus PHK. Kendati sudah dipanggil, perusahaan kontraktor PT RAPP tetap mangkir.
 
"Sampai April ini ada 12 kasus PHK. Semuanya kasus indisipliner," jelas Kadisnakertrans Kabupaten Pelalawan Drs H Nasri Fisda Eli MSi, melalui Kabid PHI Iskandar SSos MSi, kepada wartawan, Senin (18/4).

Dari 12 kasus itu sambung Iskandar, 5 kasus diantaranya sampai ketingkat anjuran. ''1 kasus Persetujuan Bersama (PB) dan sisanya dalam proses,'' ujarnya.
 
Diantara perusahaan dan karyawannya yang terlibat hubungan tidak harmonis sambung Iskandar, yakni PT ADEI Plantation and Industry, SPBU Kompontren, PT Musim Mas, PT Hutama Cahaya Langgeng, PT PMBN,  PT Mitra Sari, PT Agrita Sari dan PT Inti Indosawit Subur.

"Khusus PT Hutama Cahaya Langgeng sampai anjuran keluar tidak pernah hadir,"papar Kabid PHI sambil menyebutkan sepertinya perusahaan terkait tidak memiliki itikad baik dalam menuntaskan permasalahan yang terjadi.

"Dipanggil saja tak datang, jadi ke pengadilan lagi,''bebernya terkait kelanjutan proses antara pengusaha dan karyawan perusahaan terkait yang tidak mengindahkan upaya dinas dalam mencarikan solusi penyelesaian masalah.

Laporan : JYP

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index