Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Bengkalis Ditangkap Polisi

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Bengkalis Ditangkap Polisi
Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan, BS, seorang warga Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, pada Rabu (23/10/2024).

BENGKALIS (RA) – Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan, BS, seorang warga Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, pada Rabu (23/10/2024).

Pelaku ditangkap di sekitar Pelabuhan RoRo Bengkalis setelah terekam CCTV melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Hangtuah, Bengkalis.

Menurut Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, aksi pencurian terjadi pada Selasa (22/10) subuh sekitar pukul 06.40 WIB.

Pemilik rumah curiga setelah mendengar suara dorongan pintu dan memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku masuk rumah mereka. Pemilik rumah segera meneriaki pelaku yang kemudian melarikan diri dengan sepeda motor.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, ciri-ciri pelaku berhasil diidentifikasi, dan tim polisi melakukan pengintaian di Pelabuhan RoRo Bengkalis untuk memastikan pelaku belum melarikan diri keluar dari Bengkalis.

Pelaku BS akhirnya berhasil diamankan pada pukul 06.00 WIB di sekitar Pelabuhan RoRo Bengkalis. Saat interogasi di lokasi, BS sempat melakukan perlawanan sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur. Setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV, BS mengakui perbuatannya.

BS mengaku telah mencuri sebuah tas dari rumah tersebut yang berisi buku nikah, buku tabungan, STNK kendaraan, serta beberapa kartu lainnya.

STNK motor yang diambilnya sempat digadaikan di sebuah kedai ponsel di Desa Padekik untuk mengisi akun Dana miliknya sebesar Rp 200.000, sementara barang-barang lainnya dibuang di parit sekitar Desa Pangkalan Batang.

Kini, BS mendekam di tahanan Polres Bengkalis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

#Hukrim #BENGKALIS

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index