Bawaslu Bengkalis Ingatkan Paslonkada untuk Patuhi Aturan Kampanye

Bawaslu Bengkalis Ingatkan Paslonkada untuk Patuhi Aturan Kampanye
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, Usman

Riauaktual.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, Usman, menegaskan bahwa pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) di Bengkalis harus mematuhi peraturan dan undang-undang terkait jadwal kampanye yang telah ditetapkan. Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan nomor urut calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Bengkalis 2024.

"Meski pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bengkalis sudah mendapatkan nomor urut, mereka wajib menahan diri untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan," tegas Usman kepada Riauaktual.com, Selasa (24/9/2024).

Menurut Usman, jadwal kampanye berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PerKPU) baru akan dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Oleh karena itu, sebelum tanggal tersebut, segala bentuk kampanye harus dihentikan.

"Terdapat beberapa metode kampanye yang diperbolehkan, yakni pertemuan terbatas, tatap muka, penggunaan media sosial, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye," jelas Usman.

Namun, kampanye di media massa dan elektronik hanya boleh dilakukan 14 hari sebelum hari pencoblosan. Untuk kampanye di media sosial, tim pemenangan wajib mendaftarkan akun resmi mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mengenai pemasangan alat peraga kampanye, Usman menambahkan bahwa KPU Bengkalis telah menetapkan lokasi pemasangan di setiap desa untuk meminimalisir pelanggaran.

"Kami mengingatkan kepada pasangan calon untuk tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Berkampanyelah dengan cara yang menyenangkan tanpa melanggar aturan, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan baik, tertib, dan berintegritas," pungkas Usman.

#PILKADA DAN PILGUB #BENGKALIS

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index