Riauaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyelidikan di Kepulauan Meranti, Riau. Kali ini, sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti dipanggil untuk diperiksa.
KPK tiba di Kantor Dinas PUPR menjelang tengah hari dengan pengawalan ketat dari polisi bersenjata lengkap. Kegiatan ini berlangsung secara tertutup.
Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, mengonfirmasi adanya pemeriksaan tersebut. Selain dirinya, dua pejabat lain juga turut diperiksa oleh KPK.
Pemeriksaan tadi berkaitan dengan kasus gratifikasi yang menjerat bupati nonaktif, HM Adil," ujar Fajar, Selasa malam, 27 Agustus 2024.
Fajar menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan masa jabatan HM Adil sebagai bupati, ketika Fajar belum menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.
"Saat itu, saya belum menjabat sebagai kadis, namun karena sekarang saya memegang jabatan ini, maka saya ikut diperiksa," tambahnya.
Selain pemeriksaan, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR. Namun, Fajar menyatakan bahwa tidak ada dokumen yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa pemeriksaan ini terkait dengan kegiatan swakelola di Dinas PUPR, namun Fajar memastikan bahwa materi pemeriksaan berfokus pada tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang melibatkan HM Adil, bukan pada kegiatan swakelola.
"Setelah pemeriksaan, saya sempat minta izin untuk beristirahat dan belum bisa memberikan penjelasan kepada rekan pers. Namun, muncul isu yang salah terkait pemeriksaan ini. Saya harap penjelasan ini bisa meluruskan isu yang beredar," pungkas Fajar.
#korupsi
#Meranti
#Hukrim