Riauaktual.com - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di wilayah Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi pada hari Senin (15/7/2024).
Penangkapan ini melibatkan dua tersangka yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Operasi ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Muara Bahan. Tersangka berinisial ST, seorang pria berusia 22 tahun yang beralamat di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir.
"Pada pukul 14.00 WIB, Tim Mata Elang Satnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di sekitar Desa Muara Bahan. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap ST yang sedang berdiri di depan rumah warga. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok merk Sampoerna yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.39 gram," ujar AKP Novris H Simanjuntak.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka ST meliputi satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, satu kotak rokok Sampoerna, satu unit handphone merk OPPO warna hitam, satu tisu, dan satu unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hijau putih.
"Saat diinterogasi, ST mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial R dengan harga Rp 500.000. Berdasarkan informasi ini, tim melakukan pengembangan untuk menangkap R, yang berstatus sebagai target operasi (TO). Hasil tes urine menunjukkan bahwa ST positif mengandung amphetamine," jelas AKP Novris.
Penangkapan tersangka kedua, RW, dilakukan berdasarkan hasil interogasi ST. Tim berhasil menangkap RW, seorang pria berusia 36 tahun, pada hari yang sama sekitar pukul 17.45 WIB di Desa Sungai Buluh. RW ditangkap di dalam kamar rumah seseorang berinisial P, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.62 gram. Dua paket ditemukan di dalam saku celana RW, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kamar tempat RW diamankan. RW mengaku memperoleh narkotika tersebut dari P dengan harga Rp 1.000.000. Hasil tes urine menunjukkan bahwa RW juga positif mengandung amphetamine," kata AKP Novris.
Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka ST dan RW dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pengedaran dan kepemilikan narkotika.
AKP Novris H Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kuansing.
"Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika, baik itu pengedar maupun pengguna. Kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi narkoba," jelas AKP Novris.
#Kuansing
#Narkoba
