Riauaktual.com - Komisi I DPRD Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru pada Senin (27/5/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Doni Saputra SH MH, didampingi Sekretaris Komisi I Muhammad Isa Lahamid, dan anggota lainnya, termasuk Indra Sukma, Ida Yulita Susanti SH MH, dan Victor Parulian.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bidang Sengketa BPN Kota Pekanbaru, Andrias, beserta jajarannya, serta Lurah Muara Fajar Timur, Muchlis. Selain itu, pihak pelapor terkait dugaan mafia tanah di Rumbai Barat juga turut hadir.
Agenda hearing ini membahas laporan adanya mafia tanah di Kota Pekanbaru, yang berawal dari laporan seorang warga Rumbai Barat bernama Asniar (71 tahun). Asniar melaporkan bahwa tanah miliknya di wilayah Kelurahan Muara Fajar Timur, Rumbai Barat KM 14 Pekanbaru, telah diserobot oleh oknum mafia tanah.
Doni Saputra menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah awal dalam pengusutan kasus mafia tanah yang melibatkan tanah Asniar. "Kita sudah mendapatkan keterangan dari BPN dan Lurah Rumbai Barat terkait sengketa tanah pelapor Asniar. Semua pihak yang terlibat sudah kita panggil dalam hearing ini, dan nantinya resume hearing akan kita sampaikan ke pihak terkait," ujarnya.
Dalam hearing tersebut, BPN menjelaskan bahwa tanah yang menjadi sengketa sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1988 dan 1993 atas nama Poltak Cs. Oleh karena itu, pelapor tidak bisa lagi mengurus SHM atas tanah tersebut. Pelapor Asniar mengaku bahwa pada tahun-tahun tersebut dirinya ingin mengurus SHM, namun lahannya masuk dalam kawasan hijau atau hutan cadangan, sehingga tidak bisa mengurus surat tanahnya dari surat tebas tenang tahun 1981 ke SHM.
Doni Saputra menegaskan bahwa kasus ini sudah masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami dalam hearing ini hanya fokus mencari akar permasalahan karena oknum mafia tanah itu harus diberantas di Kota Pekanbaru. Jadi, untuk perkara di PTUN, kami tidak memiliki hak dan wewenang," jelasnya.
Politisi PAN ini menambahkan bahwa sesuai instruksi Menteri ATR/BPN, segala bentuk dan kelompok mafia tanah wajib diberantas, dan harus ada kepastian hukum bagi yang bersengketa. "Ini juga sudah kita sampaikan ke BPN, agar tidak main-main dalam kasus di Muara Fajar Timur ini," tegasnya.
Setelah hearing ini, Komisi I DPRD Pekanbaru yang membidangi pertanahan memastikan tidak akan ada lagi rapat susulan, karena BPN telah memberikan keterangan lengkap kepada Komisi I DPRD. "Karena sudah berperkara di PTUN, kami serahkan ke PTUN. Hasilnya apa, itu kewenangan mereka, namun tetap menjunjung tinggi hukum," tutup Doni.
#DPRD Kota Pekanbaru